Dalam Dakwaan ya g dibacakan oleh JPU Dewi Kusumawati, menyatakan bahwa terdakwa Hoirul Imam melakukan tindak pidana
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa Dewi menghadirkan saksi penangkap Ibnu Wiyatno yang menjelaskan telah menangkap terdakwa Hoirul Imam di rumah kosnya jalan Kampung seng,
" kami menangkap terdakwa dikamar kosnya jalan kampung seng tanggal 20 september 2022, sekira jam 11.00 wib, ditemukan barang bukti 7 poket sabu, dengan berat total 2,08 gram tergerak diatas lantai kamar, dan uang 300 ribu dalam dompet terdakwa," katanya.Kamis (15/12).
Saksi.menambahkan sabu 3 gram membeli dari MAT (DPO) seharga Rp. 3 juta.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Hoirul membenarkan, Hoirul mengaku uang 3 juta yang dipakai beli sabu adalah uang hutang, dari penjualan sabu tersebut sudah mendapat untung 500 ribu, namun belum habis semua terjual.
Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa Hoirul Imam menghubungi Mat (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 3 gram seharga Rp. 3 juta.Kemudian terdakwa membayar melalui Transfer ke ATM BCA.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Zainal (DPO) untuk mengambil sabu yang diranjau di daerah jalan Kenjeran Surabaya.Setelah zainal mengambil sabu, diantar kerumah terdakwa Jalan Kampung Seng Komplek 53-A, Simokerto Surabaya.
Sabu setiap 1 gram dibagi 12 poket, dijual seharga 100 ribu. Sisanya 2 gram terdakwa simpan.
1 gram lagi dibagi menjadi 6 poket seharga 100 ribu dan 3 poket harga 250 ribu, Terdakwa sudah berhasil menjual sabu harga variasi 100 ribu dsn 250 ribu,Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 300 ribu, dan bisa pakai sabu gratis.
Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 11.00 wib, saat berada di dalam lantai 2 kamar kos jalan Kampung Seng Kompek 53-A,Surabaya, datang saksi Ibnu Wiyatno dan Arfanda Satria anggota Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hoirul Imam.
Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,50, 0,46, 0,24, 0,24,0,24, 0,20, 0,20, gram dengan pembugkusnya.Dengan berat total 2,08 gram.1 Sekrop Dari Sedotan Plastik, 1 Unit Handphone Merk SAMSUNG A23, ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya tergeletak diatas lantai, serta uang tunai Rp. 300 ribu dalam dompet terdakwa.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke PolresnTanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.(Sam)
Editor : Redaksi