suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Didakwa Aniaya Korbannya Hingga Luka Dileher Dan Tangan, Terry Immanuel , Joko Rianto Dan Tri Tulistiyani, Dihukum Hanya 3 Bulan Bui

avatar suara-publik.com
Foto atas: Tiga terdakwa, Joko Rianto, Terry Imanuel Yoseph dan Tri Tulistuyani, menjalani sidang. Foto bawah: Tampak hakim ketua Sutarno, membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (12/01/2023).
Foto atas: Tiga terdakwa, Joko Rianto, Terry Imanuel Yoseph dan Tri Tulistuyani, menjalani sidang. Foto bawah: Tampak hakim ketua Sutarno, membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (12/01/2023).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Tiga terdakwa kasus penganiayaan yang membuat korbannya Lauw Shirley mengalami luka dibagian leher dan tangan, kembali disidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sutarno, secara online.

Tiga terdakwa tersebut yakni Terry Immanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistiyani, di dalam persidangan ketiganya didampingi penasehat hukumnya Rolland E Pottu dkk, Ketiganya menjadi tahanan Kejari Surabaya usai dilaporkan Lauw Shirley.

Sidang dengan agenda pembacaan Putusan oleh ketua majelis hakim Sutarno, Mengadili, Menyatakan bahwa pada terdakwa yakni Terry Immanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistiyani, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

100%100%

Menjatuhkan hukuman pidana oleh karenanya terhadap para terdakwa Terry, Joko Dan Tri Tulistiyani dengan pidana penjara selama 3 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan para terdakwa tetap berada.dalam tahanan, Kamis (12/01/2023).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, yang.menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan. 

Terhadap putusan majelis hakim, para terdakwa dan Penasehat hukumnya serta Jaksa Parlan, serempak menyatakan menerima putusan tersebut," Kami menerima Yang Mulia," kata ketiga terdakwa.

Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 11.00 wib, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito, bertemu dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph dalam showroom MANNA MOBIL jalan Kertajaya 210 Surabaya, untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsches milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

Sebelumnya Ajub Ketjuk meminjam uang kepada saksi Lauw Shirley sebesar Rp.250 juta, jaminan BPKB mobil Porsches. Disepakati Lauw Shirley dan Ajub Ketjuk bertemu di showroom milik terdakwa Terry Immanuel, karena saksi Ajub Ketjuk ada kesepakatan harga Rp.1,4.miliar, pembelian mobil Porsche dengan terdakwa Terry Immanuel, mobil sudah ada di showroom.

Saksi Lauw Shirley datang lebih dulu membawa BPKB bertemu terdakwa Terry, saksi Ajub Ketjuk belum datang. Karena terdakwa terry merasa tidak ada transaksi pembelian mobil porsche dengan shirley, agar menunggu saksi Ajub ketjuk dulu, terjadilah perdebatan, karena saksi Shirley meminta terdakwa Terry mentransfer ke rekening Bank nya sejumlah nilai hutang Ajub Ketjuk.

Saat saksi Shirley duduk di showroom, terdakwa Terry berupaya untuk mengusirnya, badan Shirley diangkat oleh Terry sehingga berdiri, punggung didorong- dorong oleh terdakwa untuk keluar dari showroom.

 Saksi Shirley membalikkan badan, mengambil gambar dari HP nya sambil berjalan mundur keluar showroom.Terdakwa Terry berusaha merebut HP saksi Shirley, dengan meminta bantuan terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto, bahu kiri dan leher korban shirley dipegang terdakwa Tri Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang terdakwa Joko Rianto sambil berdiri, sedangkan leher depan dicekik oleh terdakwa Terry Immauel dengan tangan kanan (melingkar leher) sambil berdiri.

Saksi korban Lauw Shirley berontak melepaskan diri berhasil keluar dari showroom, saksi Shirley ditendang oleh terdakwa Terry dari arah belakang, mengenai kaki dan pantat saksi korban Shirley posisi terjongkok sambil mempertahankan HP dan BPKB yang dibawanya. Kejadian tersebut berada di jalan masuk diantara mobil yang dipamerkan dalam showroom, Johni susanto, Raymond Benjamin dan Sukoco mengetahui perbuatan para terdakwa.

Berdasarkan Visum Et Repertum, dikeluarkan Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya, Dengan hasil pemeriksaan : Luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang. Korban telah mendapatkan perawatan luka. Luka tersebut, tidak dapat bekerja selama dua hari.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper