Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam tuntutan itu terdakwa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana "pencurian dengan kekerasan".
"Dengan ini terdakwa atas nama Moch Badhad Alrizal terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dituntut dengan lima tahun penjara," ucap JPU Samsu J Efendi, Senin (19/06/2023).
Tuntutan itu JPU juga memasukkan hal yang memberatkan korban tidak dapat berjalan usai terjatuh dari sepeda motor. Terdakwa tidak sama sekali memberikan bantuan pengobatan. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya menjambret tas milik korban.
Usai mendengarkan tuntutan itu, Badhad mengajukan pembelaan kepada ketua majelis hakim. "Saya minta keringanan hukuman yang mulia. Bahkan saya bersedia memberikan sepeda motor saya untuk korban biar buat pengobatan korban," ucap Badhad.
Namun, hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya sempat geram dengan terdakwa yang melakukan aksinya membuat korban mengalami cacat. "Kamu apa tidak memikirkan perbuatan mu itu, korban ini mengalami cacat karena aksimu itu," terang Abu geram.
Dengan tuntutan ini hakim akan melanjutkan sidang Senin (26/06/2023) dengan agenda putusan. "Ya sudah sidang dilanjutkan minggu depan. Dengan ini sidang saya tutup," tutur Abu.
Kejadian ini terjadi Selasa (14/03/2023) sekitar pukul 03:30 WIB, korban Amriyah yang dibonceng Ahmad Dulkohar melintas di Jalan Tidar. Disaat yang bersamaan terdakwa Moch Badhad Alrizal bersama dengan Agus (DPO) langsung menarik tas milik Amriyah yang membuat korban terjatuh.
Dengan kejadian ini, Badhad langsung mengejar pelaku dan menabrakan motornya ke pelaku langsung terjatuh. Namun Agus melepaskan tas milik korban dan melarikan diri.
Dengan kejadian ini korban Amriyah mengalami cacat dan tidak bisa berjalan usai terjatuh dari motor. (Sam)
Editor : Redaksi