LAMONGAN, (suarapublik.com) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, dalam program ini salah satu manfaatnya ialah memfasilitasi masyarakat untuk melegalkan atas tanah yang dimiliki menjadi sertipikat.
Namun yang lebih utama dari tujuan program tersebut, yakni, meringankan beban biaya bagi masyarakat, sebab, semua biaya yang ditimbulkan sudah di tanggung oleh pemerintah.
Namun beda fakta nya yang ada dilapangan. Salah satu nya yang terjadi di Desa Girik, Kecamatan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, bahwa program PTSL tersebut di duga menarik biaya Rp 700.000,- kepada setiap pemohon untuk sebidang tanah.
Seperti yang dialami pada salah satu warga desa yang enggan menyebut namanya, mengatakan, bahwa dirinya untuk mendaftarkan sebidang tanah miliknya untuk menjadi sertipikat harus mengeluarkan dana sebesar Rp 700 ribu.
“Di sini saya dikenakan Rp 700 ribu untuk menguruskan sebidang tanah pak, Katanya ini program pemerintah yang meringankan beban pada masyarakatnya," ujarnya dengan nada mengeluh kepada suarapublik.com, Senin, (26/06/2023)
Dari pengamatan suarapublik.com di lapangan menyebutkan, pemohon PTSL di wilayah Desa Girik sedikitnya berjumlah 400 warga. Dari 400 pendaftar, volume tanah yang diajukan pada panitia PTSL bervariasi.
Sayangnya, saat awak media ini ingin mengkonfirmasi soal tarip PTSL yang sesuai aturan, Kepala Desa Girik, Lilis di kantornya, tidak berada ditempat.
“Kepala desa sedang ada rapat pak," kata salah satu staf Pemerintah Desa Girik tersebut.
Tak hanya ditemui di Kantor Desa Girik, wartawan suarapublik.com mencoba menghubungi Kepala Desa Girik, Lilis melalui pesan whatsapp namun belum di balas.
Selain Kades Girik, Ketua Pokmas pun ditemui di kediamannya, namun, lagi-lagi Ketua Pokmas tidak berada di rumahnya.
Sampai berita ini di tayangkan Kades Girik dan Ketua Pokmas belum menanggapinya.
Sekedar di ketahui, bahwa biaya pengurusan Program PTSL, sesuai dengan Peraturan SKB 3 Menteri untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150.000. (Imam) bersambung
Editor : Redaksi