SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 8 poket seberat 7,58 Gram, diambil cara ranjau, perintah dari Cak Hasan Narapidana Lapas Gresik, telah transaksi sebanyak 7 kali, dengan
Terdakwa Fredy Firmasyah Bin Roy Yasmara.dipimpin Ketua majelis hakim Mangapul, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (07/08/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Fredy Firmasyah Bin Roy Yasmara, melakukan tindak pidana Narkotika, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram".
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau :
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika".
Jaksa Darwis menggantikan Jaksa Suparlan, menghadirkan Saksi penangkap, anggota Polrestabes Surabaya, Yang mengatakan bahwa telah.menangkap terdakwa dirumahnya jalan Sawo Bringin Surabaya, " kami dan tim menangkap terdakwa Fredy dirumahnya jalan Sawo Beringin, saat penggeledahan ditemukan sabu 8 poket, timbangan elektrik, uang 50 ribu, dompet tempat sabu, 1 bendel plastik klip kosong, terdakwa mengaku mendapat sabu ambil cara ranjau, dari Cak Hasan ( Napi Lapas Gersik)," terang saksi.
Saksi menambahkan, terdakwa mengaku telah mengambil sabu sebanyak 7 kali, selain dipakai, sabu tersebut dijual kembali.
Terhadap keterangan saksi Polisi, terdakwa Fredy yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, membenarkannya," benar yang mulia," katanya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Fredy mengatakan kalau dirinya Ditangkap pada hari Minggu 9 April 2023, jam 17.30 wib,
" Saya Ditangkap polisi dirumah yang mulia, ditemukan 8 poket sabu, timbangan, dan plastik klip kosong, saya hanya menjualkan saja, yang menyuruh cak Hasan dari Lapas Gresik, saya diberi upah 100 ribu, sekali ambil ranjauan," jelasnya.
Berawal, pada hari Minggu 9 April 2023 jam11.00 wib,Terdakwa Fredy Firmasyah bin Roy Yasmara, mendapat pesan Whatsapp dari Cak Hasan ( Napi Lapas Gresik), diperintah mengambil sabu untuk dikirim ke Bali.Kemudian Terdakwa mengambil ranjauan sabu di pinggir jalan perbatasan Telaga Beda Padangan Gresik.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa kerumah Fatur di jalan Sawo Beringin Surabaya, memakai sabu bersama dengan Fatur,Viki dan Minto.Sebagai perantara jual beli sabu terdakwa
mendapatkan upah Rp.100 ribu, dari Cak Hasan ( Napi Lapas Gresik).
Pada hari Minggu 9 April 2023 jam 17.30 wib, di rumah jalan Sawo Bringin Gg.7 Rt. 01 Rw. 02 No. 59 Surabaya, saksi Dzikrullah Ahmad dsn saksi Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya,melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan, 8 poket sabu dengan berat : (4,84 gram,1,12 gram,0,33 gram,0,33 gram,0,33 gram,0,33 gram,0,32 gram, 0,21 gram) beserta pembungkusnya.
1timbangan elektrik,1skrop plastic, 1bendel plastic klip kosong, uang tunai Rp. 50.000,-,
1bungkus rokok Marlboro, 1dompet warna orange, 1Hp Evercros warna biru, ditemukan dalam ruang tamu rumah terdakwa Fredy Firmansyah Bin Roy Yasmara. (sam)
Editor : Redaksi