SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana mengedarkan tanpa ijin yang berwajib, jenis obat keras jenis pil warna putih berlogo LL sebanyak 3 botol (setiap botol berisikan 1000 butir), membeli dari Agus (DPO) seharga Rp3 juta, untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Adyitya Dwiyana bin Suyono bersama dengan Terdakwa Khaisar Fata Hillah bin Sujoko, di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa, (19/12/2023).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suswanti, mengadili, menyatakan, bahwa ke 2 terdakwa, yakni Terdakwa Adyitya Dwiyana dan Khaisar Fata Hillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut melakukan perbuatan, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 Tentang Perubahan Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa, 1 tas warna ungu di dalamnya terdapat 1 botol plastik warna putih, di dalamnya terdapat 1 plastik berisikan 1.000 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL, 1 botol plastik warna putih di dalamnya terdapat 1 plastik berisikan 1.000 butir obat keras jenis tablet warna Putih berlogo LL, 1 botol plastik warna putih didalamnya terdapat 1 plastik berisikan 1.000 butir obat keras jenis tablet warna Putih berlogo LL, dengan total keseluruhan 2.990 butir dan 1 Handphone merk REDMI NOTE 9 warna biru serta 1 Handphone merk IPHONE 7 warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terhadap putusan hakim, Terdakwa Adyitya dan Khaisar menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, Rabu16 Agustus 2023, Terdakwa Adyitya Dwiyana menghubungi Agus (DPO) memesan obat keras warna putih berlogo LL sebanyak 3 botol.
Terdakwa Adyitya dan Terdakwa Khaisar menuju Jalan Darmo Harapan Surabaya menemui Agus (DPO), Adyitya menerima obat keras pil warna putih berlogo LL 3 botol dengan tiap botol berisi 1.000 butir, harga Rp3 Juta, dibayar transfer.
Uang untuk membeli hasil patungan kedua terdakwa, setelah mendapat obat tersebut disimpan terdakwa Adyitya. Jika ada yang membeli baru diambilkan, dengan cara diantarkan ke pembeli. Kedua terdakwa menjual obat keras tiap box seharga 200 ribu, serta mendapatkan keuntungan hasil menjual obat keras Rp1.000.000.
Hari Rabu,16 Agustus 2023, Jam 15:00 Wib, saat keduanya sedang berada di pinggir Jalan Raya Darmo Harapan IX, Surabaya datang Saksi Darul syah dan Saksi Arfian Pakarti anggota Polres Tanjung Perak, melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 tas warna ungu di dalamnya terdapat 3 botol plastik warna putih. Di dalamnya terdapat 1 plastik berisi masing-masing 1.000 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL. 1 Handphone merk Redmi Note 9 warna biru, BB semuanya dalam penguasaan Terdakwa Adyitya. dan 1 unit Handphone merk IPHONE 7 warna hitam milik Terdakwa Khaisar. (sam)
Editor : Redaksi