suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miris ! 2 Proyek Kementerian PUPR Senilai 93 M Diduga Gunakan Semen Murahan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

 

JOMBANG, (suarapublik.com) - Miris ! Begitu gambaran pelaksanaan 2 paket Preservasi Jalan Kementerian PUPR di Kabupaten Jombang tahun anggaran 2023. Sebab, 2 paket senilai kontrak Rp 93 miliar ini diduga kuat menggunakan bahan material semen dibawah standar alias jenis semen murahan. 

Dari hasil pengamatan dilapangan yang dilakukan Suarapublik.com sejak awal proyek dikerjakan pada pertengahan 2023 lalu menjelaskan, bahwa semen yang digunakan pada 2 proyek tersebut menunjuk pada jenis semen yang terbilang dibawah standar yaitu Singa Merah dan Dinamix Hijau.

Semen Singa Merah, misalnya. Semen dengan kandungan berat jenis 3,01 ton/m3 dan harga ritel terpaut sekitar Rp300 hingga Rp400 per kilogram lebih murah dari Semen Gresik ini nampak bertebaran dilokasi Proyek Preservasi Jalan Ploso - Sumbergondang yang dikerjakan PT Tripalindo Trans Mix dengan nilai kontrak sebesar Rp 35 miliar. 

Pemandangan itu terutama nampak pada tahap awal proyek dikerjakan. Jejak digital yang dikantongi Suarapublik.com menunjukkan banyak ditemui sak bekas semen Singa Merah bertebaran dilokasi proyek. Selain Singa Merah, proyek Ploso - Sumbergondang juga sedikit menggunakan Semen Padang. 

Sementara itu, Paket Preservasi Jalan Kabih - Tapen senilai kontrak yang dilaksanakan PT Rama Abdi Pratama dengan nilai Rp 58 miliar diduga lebih banyak menggunakan semen Dinamix Hijau. Pemandangan itu diketahui berlangsung sejak awal proyek dikerjakan. Bahkan hingga hari ini (Senin, 8/1/2024) sak bekas semen Dinamix Hijau masih banyak dijumpai berceceran dilokasi proyek. 

Sama dengan semen Singa Merah, harga ritel semen Dinamix Hijau terpaut sekitar Rp 300 hingga Rp 500 per kilogram lebih murah dari Semen Gresik atau semen lain yang standar Kementerian PUPR dengan berat jenis 3,14 - 3,15 ton/m3. Pada akhirnya, praktik seperti ini bakal serius merugikan keuangan negara. 

Penggunaan semen Singa Merah dipastikan menyimpang karena kandungan berat jenisnya hanya 3,01 ton/m3. Kepastian ini merujuk pada dokumen hasil uji laboratorium fisika oleh Balai Besar Bahan Dan Barang Tehnik, Kementerian Perindustrian, dengan rekomendasi lembaga KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Dinamix Hijau dan Semen Padang sejauh ini belum diketahui kandungan berat jenisnya. Sekalipun begitu, ketiga semen ini dipastikan tidak lolos kualifikasi yang ditetapkan Pemkab Jombang melaui Keputusan Bupati Nomer 188.4.45/278/415.10.1.3/2019 tentang Standar Satuan Harga Untuk Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Fisik Tahun Anggaran 2020. 

Keputusan Bupati Jombang yang sampai saat ini masih berlaku itu menyebut dengan tegas hanya ada 7 jenis semen yang direkomendir. Yakni Semen Gresik 40 Kg, Semen Bosowa 40 Kg, Semen Bima 40 Kg, Semen Holcim 40 Kg, Semen Tiga Roda 40 Kg, serta Sen Putih Tiga Roda dan Semen Putih Banteng. 

Pihak Kementerian PUPR bahkan mematok regulasi lebih ketat. Melalui Permen PUPR Nomer 1 Tahun 2022 tepatnya pada lampiran tabel A.2.e tentang Berat Isi Semen, Abu, Aspal, Kapur Curah dan Lateks ditegaskan bahwa semen yang direkomendasi untuk kegiatan konstruksi pemerintah adalah semen dengan berat jenis 3,14 - 3,15 ton/m3. 

"Jadi jangan sok bodoh dan pura-pura tidak tahu soal standar kualitas semen yang direkomemdasikan Kementerian PUPR. Sudahlah, akui saja penggunaan semen Dinamix Hijau dan Singa Merah memang karena harganya yang murah. Akui saja tujuannya untuk meraup keuntungan besar, "ujar Pentolan LSM di Jombang. 

Aktivis senior yang cukup disegani birokrat Pemkab Jombang ini menegaskan bahwa selama ini banyak pihak berlindung dibalik label SNI. "Padahal SNI itu tidak tunggal, tapi ada derajat ASTM (American Standart Testing And Material). Nah SNI untuk semen adalah ASTM c 150-92. Jadi jangan asal ngomong SNI, "terangnya. 

Sebagai Putra Asli Daerah Jombang, aktivis LSM ini mengaku kecewa dengan penggunaan semen Singa Merah dan Dinamix Hijau pada 2 proyek preservasi jalan milik Kementerian PUPR tersebut. "Ini sama saja menjadikan Jombang sebagai tempat sampah. Karenanya APH perlu segera turun dan perlu segera ada audit, "tegasnya. 

Dikonfirmasi PPK 4.2 Provinsi Jatim, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Prov. Jatim, Siti Sekar Gondoarum, ST, MT belum memberikan tanggapannya. Sampai dengan berita ini ditayangkan, Siti Sekar masih membungkam. (Dre)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar