suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim, 3 Tersangka Mantan Pengurus Jadi Tahanan Kota

Foto: Kuasa Hukum tersangka, Ahmad Suhairi, SH, MH (depan) dan Ketua Maki Koorwil Jatim, Heru Satriya berkaos hitam (belakang) saat di wawancarai oleh awak media di depan Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (17 /01/2024)
Foto: Kuasa Hukum tersangka, Ahmad Suhairi, SH, MH (depan) dan Ketua Maki Koorwil Jatim, Heru Satriya berkaos hitam (belakang) saat di wawancarai oleh awak media di depan Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (17 /01/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Dugaan kasus korupsi dana koperasi tahun 2015-2023, yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Perak Surabaya kepada 3 mantan pengurus Primkop UPN Veteran Jatim atas pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur ((Bank Jatim) jadi tahanan kota.

Penetapan tahanan kota kepada 3 tersangka, yakni, YAS (ketua), SR (sekretaris) dan WI (bendahara) itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Ketiganya dinyatakan sebagai tahanan kota setelah dilakukan penyerahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, termasuk barang bukti (tahap dua).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.

"Melalui tindakan melawan hukum, para tersangka membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, menyebabkan kerugian pada Bank Jatim Syariah sekitar Rp4,4 miliar," papar Jemmy, Rabu, (17/1/2024).

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum para tersangka, Ahmad Suhairi, SH, MH, menjelaskan bahwa hari ini para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak diduga melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi dimana oleh penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga merugikan keuangan uang negara karena meminjam uang kepada Bank Jatim Syariah pada tahun 2015.

Pelantikan Pjs Bupati jember

"Kami sangat kecewa pada penyidik Polrestabes Surabaya yang telah mengeluarkan sprindik pada tahun 2019 karena tenor waktu belum abis dengan sistem mudharabah wal murabahah hingga tahun 2020," bebernya.

Ahmad Suhairi merasa kecewa atas penetapan kliennya yang terlalu cepat. Sehingga kasus sudah P21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak karena kewenangannya.

"Kami meminta agarĀ  para tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan faktor kemanusiaan, selain itu dikarenakan lanjut usia juga mengidap penyakit diganti menjadi tahanan kota. Permintaan itu telah di kabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak," pungkasnya (Dre)

Editor : suarapublik

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda