suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Sabu, Ekstacy dan Pil Koplo, Tino Santoso Dihukum 13 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Foto: Terdakwa Tino Santoso Putra (kanan atas), yang di dampingi PH Roni Bahmari, menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Tino Santoso Putra (kanan atas), yang di dampingi PH Roni Bahmari, menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pil Ekstacy dan jenis obat keras jenis pil dobel LL, yang dibeli dari Sinyo (DPO) dibayar cara transfer, yntuk pengambilan barang haram tersebut dilakukan secara ranjau di sekitar wilayah Selanjang Sidoarjo, untuk Ranjau Sabu seberat 300 gram, pil dobel LL sebanyak 154 botol atau sebanyak 154.000 butir, dan pil Ekstacy 300 butir, yang diedarkan kembali dan dijual meraup keuntungan sampai Rp30 juta, dengan Terdakwa Tino Santoso Putra bin Joko Santoso, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Halimah Umaternate, mengadili, menyatakan Terdakwa Tino Santoso Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang UU. Kesehatan.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tino Santoso Putra dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 Miliar, Subsider 1 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 1 Kotak Hp Iphone 10 warna putih terdapat, 220 Butir pil extacy warna pink yang bergambar DIAMOND berat 1,667gram, 1 poket sabu 2,825 gram, 1 poket sabu 2,834 gram, 1 poket sabu 2,823 gram, 1 poket sabu 2,838 gram, 1 poket sabu 2,810 gram, berat total 14,13 gram.

1 ATM BANK BCA an. Tino Santoso Putra, 1 timbangan elektrik, 1 buah Buku Catatan Transaksi Jual Beli Sabu, Botol berisi 1000 butir, total 72,23 butir. 2 kardus Besar terdapat 154 botol, 154. 000 Butir. 1 hp Merk XIOMI warna biru, dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp90.000,00, dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Ahi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan Denda Rp2Miliar, Subsider 1 tahun Penjara.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Tino yang di dampingi penasehat hukumnya Roni Bahmari, menyatakan Pikir-pikir, "Saya pikir- pikir dulu yang mulia," katanya.

Diketahui, berawal Saksi Djunaedi bersama Taufan Syaril anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, mendapatkan informasi masyarakat, di Kos Jalan Gunung Sari Trem No.221 G Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Terdakwa Tino Santoso Putra penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya Selasa, 12 September 2023, Jam 12.00 wib, saksi dan tim menuju lokasi, mengamankan terdakwa. Kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

Terdakwa memperoleh sabu dari Sinyo (DPO), memesan lewat whatsapp, cara pembayaran transfer ke BNI, BRI dan BCA.
Terdakwa dan Sinyo (DPO) mengambil ranjau sabu di daerah Sepanjang Sidoarjo, sampai dilokasi Terdakwa langsung mengambil Ranjauan sabu 1 poket besar seberat 300 gram, lalu Terdakwa kembali ke kost Jalan Gunung Sari Trem No.221 G Sawunggaling, Wonokromo Surabaya, dan di Apartemen METROPOLIS Lantai 6 Kamar 21 di jalan Raya Tenggilis No.127, Surabaya, untuk diedarkan kembali. Terdakwa mendapat keuntungan Rp200.000 - Rp600.000/gramnya.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa memperoleh obat keras doeble LL dari Sinyo (DPO) jenis tablet warna putih dari di cargo Kereta api Pasar Turi Surabaya, sebanyak 3 dos/karton. Setelah itu, membeli pil extacy dari Sinyo (DPO), ambil sistem ranjau di Jalan Sepanjang Sidoarjo sebanyak 300 butir.

Terdakwa menjual pil ekstacy mendapatkan keuntungan Rp100.000 - Rp30.000.000. Sedangkan untuk obat keras jenis tablet berlogo mendapat keuntungan Rp100.000 - Rp30.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar