SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana terkait Bank Prima Master yang terletak di Jalan Jembatan Merah Surabaya, kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
4 Terdakwa yakni Dini Fatmawati sebagai Staf Teller, Ana Dwi Fitrisari sebagai Customer Service, Dewi Fitrisari Harmani, dan Ani Puspita, yang merupakan pegawai Bank Prima, dalam persidangan sempat menjadi sorotan.
Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian dari pihak pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Bunari dari Kejati Jatim, mengajukan pertanyaan kepada saksi, terkait sistem keuangan yang mencatat masuknya dana sebesar Rp5 Miliar ke Bank Prima.
Darmaizah, mantan Kepala Cabang Bank Prima Master, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan. Saksi lainnya adalah Tan Effendy sebagai Kepala Marketing dan Harry sebagai Kepala Seksi Operasional.
Ana Dwi Fitrisari, salah satu terdakwa, menerangkan bahwa kejadian tersebut kurang jelas antara Yuda dan Daniel, semua transaksi diklaim dilakukan oleh Agustinus sebelumnya. Terkait pengiriman dana, disebutkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur namun teller tidak melaksanakan tugasnya karena ada perintah dari Yudo.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leader, Damaiza mengatakan, "Bahwa pada saat itu antara Pak Yudo dan Pak Agustinus menitipkan cek senilai Rp5 miliar dengan cara bertahap, setahu saya uang sebanyak itu terserah mau diapakan, itu pernyataannya Pak Yudo terhadap pak Agustinus yang saya dengar saat itu,' Kata Damaiza.
Selanjutnya, para saksi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuduhan yang dituduhkan.
Usai sidang, Ronald Talaway, pengacara ke 4 terdakwa, mengatakan, "Kejadian tersebut merupakan bukti perbuatan curang yang dilakukan oleh Direktur Komersial, juga dilaporkan oleh pelapor sendiri Anugerah Yudo Witjaksono, mereka menyoroti bahwa pelapor sendiri juga mendapat keuntungan sebelumnya, kemudian melaporkan kasus tersebut saat mengalami kesulitan. Jangan korbankan karyawan level bawah, pertanyaannya apakah perintah jabatan yang salah tetap dilaksanakan," ungkap Ronald.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Masih kata Ronald, "Dari saksi tadi diterangkan bahwa adanya perintah dari Direktur Agustinus Tranggono terkait transaksi yang melibatkan Anugerah Yudo dan Daniel semarang. Oleh karena direktur yang memerintahkan dan klien kami adalah pegawai biasa tentu perintah tersebut dianggap sebagai kebijakan bank. ke 4 klien kami tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, justru transaksi sebelum-sebelumnya Anugerah Yudo lah yang diuntungkan, maka tidak ada mens rea dari perbuatan ke empat klien kami
Lanjut Ronald, Anugerah Yudo Witjaksono selain sebagai nasabah Bank, Istrinya Serly juga merupakan mantan Pimpinan Cabang Bank Prima. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mantan pimpinan cabang bisa menjadi korban kehilangan miliaran rupiah, Apalagi beliau itu dapat bunga, kan begitu, " pungkas Ronald, Senin, (29/01/2024).
Ronald menekankan, dirinya akan membela kliennya dan memastikan kebebasannya. Mereka juga menyoroti bahwa Anugerah Yudo Witjaksono telah menggugat secara perdata, namun kalah di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) dan Pengadilan Tinggi Jatim. (sam)
Editor : suarapublik