SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan penganiayaan terhadap korbannya, dari perguruan silat Pagar Nusa (PN), sehingga korban mengalami memar di bagian kepala, mata dan pipi, menggunakan senjata besi ruyung, dengan Terdakwa Bagas Adi Pratama bin Adi Sutikno, dari perguruan PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo), di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leader, secara vidio call, Senin (29/01/2024).
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menyatakan
Terdakwa Bagas Adi Pratama terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP."
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bagas Adi Pratama dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama ditahan. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti, besi Ruyung dirampas dimusnahkan.
Terdakwa Bagas Asi Pratama yang didampingi penasehat hukumnya, mengajukan pembelaan secara lisan, yang intinya, memberikan keringanan hukuman. Terdakwa tidak berbelit- belit, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya.
Diketahui, hari Selasa, 19 September 2023, Jam 23.15 wib, Terdakwa Bagas Adi Pratama mendapatkan informasi dari teman-temannya dari perguruan PSHW, bahwa salah satu teman seperguruan telah di culik oleh perguruan silat Pagar Nusa.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selanjutnya, terdakwa berangkat dari warung daerah Benowo berboncengan sepeda motor dengan Yusuf (DPO). Saat di perjalanan di depan rumah Jalan Simo No 98 Surabaya, teman terdakwa berteriak PN...PN ... (perguruan silat Pagar Nusa), selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor melakukan pengeroyokan bersama- sama memukul bagian punggung dengan menggunakan senjata jenis Besi Ruyung terhadap Saksi Korban Rahmad Syaifuddin.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Rahmad Syaifuddin mengalami luka, pada hasil pemeriksaan dokter RS. Bunda, Visum Et Repertum, luka–luka kepala, memar berwarna biru pada kelopak mata kiri dan luka memar berwarna biru pada pipi kiri. (sam)
Editor : suarapublik