suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Komplotan Begal Motor Diadili, Dwiki dan Vicky Dituntut 4 Tahun Bui, Andika Surya Pembacok Dituntut 5 Tahun Bui

Foto: Terdakwa Andika Surya Permana tukang bacok (kiri), Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra (berkas penuntutan terpisah) (kanan atas), agenda sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Andika Surya Permana tukang bacok (kiri), Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra (berkas penuntutan terpisah) (kanan atas), agenda sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian disertai ancaman, kekerasan dan korban pemilik motor Mio Soul GT Nopol: L-4502-JF, Moch.Nasir dibacok pada lengan hingga tersungkur, dengan Terdakwa tukang bacok Andika Surya Permana alias Genter bin Moch. Amrul Soewono bersama dengan Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bin Ruli (berkas terpisah) dan Terdakwa Vicky Pradana Putra alias Temon bin Sulistiono (dalam berkas terpisah), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mangapul, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Andika Surya Permana alias Genter bin Moch.Amrul Soewono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 365 Ayat(2) ke-1 dan ke-2 KUHP."

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andika Surya Permana dengan pidana penjara selama 5 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sementara, untuk para Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru (22), bersama Vicky Pradana Putra Temon (24), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny Nislawaty Thamrin dari Kejari Surabaya, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud dimiliki melawan hukum, yang didahului, disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian, dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, untuk tetap menguasai barang yang dicuri,pada malam hari, di sebuah rumah, pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. "Sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP." dalam surat dakwaan.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bersama Vicky Pradana Putra Temon, masing-masing 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan.

Menyatakan untuk masing-masing barang bukti pada Terdakwa Andika Surya Permana 1 buah kaos lengan pendek merk AIX hitam abu-abu. Dirampas untuk dimusnahkan.

Pada Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra Temon, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul GT No. Pol. L-4502-JF putih hitam dikembalikan kepada Saksi Mochammad Nasir. 1 jaket hoodie putih, 1 topi hitam dan sebilah pisau ukuran 30 cm, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, JPU menghadirkan Saksi korban pemilik sepeda motor dan kena luka bacok, saksi Moch.Nasir mengatakan, "Saya lewat jalan Dharmahusada indah, dibelakangnya BPJS, rencana mau jemput anak, jam 4 pagi, saya dipepet, tangan saya dibacok, motor mio GT dirampas, saya berobat sendiri, gak ada bantuan dari mereka," terang saksi.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

"Yang diatas sepeda motor tiga orang, yang turun satu bacok tangan saya, yang dua mobil sepeda saya," tambah saksi.

Diketahui, Rabu, 21 Juni 2023, Jam 21:00 Wib, Terdakwa Andika Surya Permana main ke rumah temannya Richard alias Dika di Jalan Dharmahusada Gang 4, untuk pesta Miras, ikut nongkrong Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra

Selanjutnya, Jam 04:00 Wib, Vicky mengatakan kepada Dwiki mau mencari makan, mendengarkan percakapan keduanya, Andika mengatakan "Ayo ambek aku ae, sekalian kerjoā€¯ (ayo sama aku saja, sekalian kerja).

Selanjutnya, Vicky dan Dwiki setuju, Andika membawa sepeda motor Yamaha Vixion milik Richard, tanpa ijin pemiliknya. Andika meminta Dwiki mengambil pisau dengan panjang 30 cm miliknya, lalu melintas di Jalan Dharmahusada Indah, dekat Taman Mulyorejo. Para terdakwa melihat seseorang mengendarai sepeda motor sendirian, lalu Dwiki mendekati sasaran, Terdakwa Andika langsung membacok tangan Saksi Mochammad Nasir, hingga mengalami luka bacok pergelangan tangan kanan.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam putih Nopol: L-4502-JF milik saksi korban dibawa Vicky. Andika dan Dwiki tetap berada diatas sepeda vixion yang dipinjam, lalu membawa ke Jalan Dharmahusada Gang 4 Surabaya.

Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nopol: L-4502-JF, dijual ke Holil di Dusun Sendeng Dajah Desa Rabesan, Bangkalan Rp750 ribu. Hasil penjualan untuk membeli miras di minum bersama-sama.

Moch. Nasir mengalami luka, pemeriksaan Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo, Kamis, 22 Juni 2023, Visum Et Repertum, Lengan atas sisi luar, diatas siku, ditemukan luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, Lengan bawah sisi luar,ditemukan luka terbuka, berbentuk oval. Luka bacok pada lengan bawah kanan, Luka lecet pada lengan atas kanan, diakibatkan kekerasan tajam.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Moch. Nasir mengalami kerugian Rp5 Juta. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…