SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Nurul Huda di sidangkan di Pengadilan Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manulang dari Kejari Tanjung Perak. Dalam perkara pidana, menempati rumah toko selama 12 tahun yang telah dijualnya dan telah dilunasi oleh pembelinya seharga Rp2 Miliar, namun tetap saja tidak mau meninggalkan objek tersebut.
Sidang di gelar di Ruang Garuda 2, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Erintua Damanik secara offline.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Nurul Huda terbukti bersalah melakukan tindak pidana, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, pekarangan tertutup dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nurul Huda bin Ma'arif, dengan pidana penjara selama 2 tahun.Menetapkan agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa," Rabu, (07/03/2024)
Menyatakan barang bukti, yang digunakan sebagai bukti dipersidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 bidang obyek tanah dan bangunan di Jalan Dukuh Kupang No 3 Surabaya dahulu disebut Jalan Putat Jaya I Gg I No. 5 Surabaya, sekarang menjadi Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1998/Kelurahan Putat Jaya, luas 214 M2 Surat Ukur No. 806/Putat Jaya/2001, tanggal 21 Pebruari 2001 an. pemegang hak Doktorandus The Tomy yang terletak Jl. Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya, dikembalikan kepada Saksi Korban The Tomy.
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Nurul Huda, melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan pembelaan (pledoi), "Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, mohon waktu satu minggu," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Maret 2024, dengan agenda pembelaan PH Terdakwa.
Pada sidang diawal, JPU telah menghadirkan Saksi korban The Tomy, Saksi Sulasmistri pegawai Tomy dan Dimas Ihtiawan (broker).
The Tomy mengatakan, "Saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya, dekat Kelurahan oleh Dimas (broker). Kita cek, bersama Terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko bangunan 3 lantai. Lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai 2 SPA, disepakati harga Rp2 Miliar, sudah dibayar lunas, sudah dibuatkan Perikatan Jual-Beli dihadapan Notaris, 02 Oktober 2012 lalu," terang saksi
"Saya sudah upaya baik-baik untuk kosongkan ruko, Nurul minta waktu 6 bulan, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, malah Ruko itu disewakan tanpa seijin saya. Saya sudah minta tolong tokoh masyarakat, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya saya laporkan ke polisi," tambahnya.
Terdakwa membatahnya atas keterangan saksi, keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.
Lah, terdakwa sudah menerima uang Rp 2 milar," tanya hakim Erintua.
"iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pinjaman, meskipun tidak ada perjanjiannya." kata terdakwa berusaha untuk berkelit.
Diketahui bulan September 2012 saksi korban The Tomy diberitahu saksi Dimas Ihtiawan ( broker), Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma'arif dijual, berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang 7 Surabaya (dulu disebut Dukuh Kupang 3, / Putat Jaya II Gang I/5 Surabaya), luas tanah dan bangunan 214 M2.
Selanjutnya The Tomy dan anak pemilik Ruko, Saksi Moch. Agus Riduwan dan terdakwa selaku pemilik Ruko, mematikan harga Rp3 M, disepakati harga Rp2 M. Terdakwa mengatakan sertifikat Ruko masih dalam jaminan Bank Bukopin Surabaya. Saksi korban diminta terdakwa membayar harga Ruko Rp2 M, pembayaran secara termin: 01 Oktober 2012, saksi korban membayar terdakwa Rp1.050.000.000 sebagai uang muka.
Menstransfer ke Bank Bukopin an. CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul Huda), dibuatkan bukti kwitansi pembayaran DP.
Pembelian sebidang tanah dan bangunan di Jalan Putat Jaya II Gang 1/5, SHM No. 1998, luas 214 M2. Pada tanggal 2 Oktober 2012, saksi korban membayar ke terdakwa pembelian Ruko Rp950.000.000.
Karena sudah lunas, saksi korban dan terdakwa membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3, 02 Oktober 2012 dan Kuasa Menjual Nomor 4, 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Terdakwa meminta kepada saksi korban, diberi waktu 6 bulan mengosongkan ruko, kemudian saksi korban setuju.
Setelah waktu habis, saksi korban minta terdakwa pindah dari Ruko tersebut, namun, minta tambah lagi 6 bulan. Setelah berkali-kali saksi korban datang dan waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi.
Saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari an. Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy bukti SHM No. 1998. Pada bulan Juni 2017, Saksi korban mengetahui kalau Rukonya disewakan kepada oranga lain tanpa sepengetahuan Saksi korban..
Atas kejadian itu, Saksi korban memberikan somasi sampai 2 kali, 11 September 2020 dan 14 Oktober 2020 kepada terdakwa, namun tak di tanggapi. Bahkan sampai sekarang terdakwa masih menempati Ruko tersebut. (sam)
Editor : suarapublik