suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kirim Sabu 998 Gram, Temon Buronan, Akhmad Riyanto dan Umar Faroq Dituntut 17 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar

Foto: Terdakwa Akhmad Riyanto (kiri), di dampingi PH, Victor Sinaga dalam sidang agenda tuntutan secara Vcall dan 2 orang Saksi anggota BNNP Jatim, M. Alfian dan Misdi (kanan) di persidangan
Foto: Terdakwa Akhmad Riyanto (kiri), di dampingi PH, Victor Sinaga dalam sidang agenda tuntutan secara Vcall dan 2 orang Saksi anggota BNNP Jatim, M. Alfian dan Misdi (kanan) di persidangan
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket yang dibungkus kantong plastik hitam di dalam tas kain Indomart warna biru, dengan berat total 998 Gram mendapat perintah dari Temon ( buronan) untuk di serahkan ke penerima di depan Alfamart Tenggumung Wetan 15-23, Wonokusumo Surabaya, dengan Terdakwa Akhmad Riyanto bin Abdul Aziz, (43) warga Kalimas Barat 4/61, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, penjaga gudang kosong, pendidikan SD, bersama dengan Terdakwa Muchamad Umar Faroq bin Mat Sukri (berkas penuntutan terpisah), di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana dari Kejati Jatim, menyatakan, Terdakwa Akhmad Riyanto dan Muchamad Umar Faroq terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur diancam pidana dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akhmad Riyanto dan Muchamad Umar Faroq, dengan pidana penjara masing-masing selama 17 Tahun dan pidana denda Rp 2 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan Barang Bukti, 10 poket plastik klip sabu dengan berat total 998,8 Gram. Dengan rincian, (102,3, 97,8, 102,4, 101,6, 98,2, 97,1, 102,4, 101,2, 95,1,100,7 Gram beserta pembungkusnya.
1 tas kain Indomaret warna biru, 1 tas plastik warna ungu, 1 tas plastik warna hitam dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy warna biru tahun 2023 Nopol : M-4917-IH 15, dikembalikan kepada saksi Rohanna.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi anggota Kepolisian BNNP yang menangkap terdakwa, Saksi M. Alfian dan Saksi Misdi, menerangkan "Kami menangkap Terdakwa Akhmad Riyanto, di Jalan Wonokusumo depan toko Alfamart jalan raya, sedang duduk diatas motor, saat kita amankan ditemukan BB 998 gram sabu hampir 1 kilogram, pengakuan atas perintah Temon (masih buron), untuk diberikan ke Muchamad Umar Faroq, mendapat keuntungan 5 juta, setelah transaksi berhasil," terang saksi.

"apakah terdakwa merupakan bandar, atau hanya disuruh saja, Temon (DPO) itu undurcover kepolisian atau masyarakat sipil," tanya Penasehat hukum terdakwa.

"bukan bandar, terdakwa sebagai pengantar kiriman sabu, tapi memang sudah menjadi Target Operasi kami, Temon bukan polisi under over, bukan anggota, waktu kita amankan BB sudah berpindah ke Umar Faroq, ikut kita amankan juga," jelas saksi dari BNNP Jatim.

Diketahui, Sabtu 23 September 2023, Jam 15:00 Wib, Terdakwa Akhmad Riyanto dihubungi Temon (buronan) melalui Hp, mengatakan ke Terdakwa Akhmad Riyanto, bahwa dirinya akan datang ke gudang tempat terdakwa bekerja di Jalan Kalimas Barat Surabaya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Jam 21:00 Wib terdakwa di hubungi lagi oleh Temon (buronan), memberi alamat tujuan dalam mengirim dan menyerahkan sabu kepada penerimanya di depan Alfamart Jalan Tenggumung Wetan 15-23, Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

Selanjutnya, terdakwa berangkat dari gudang untuk mengirim sabu tempat yang telah ditentukan. Sampai di depan Alfamart Tenggumung Wetan 15-23, terdakwa di datangi seseorang bernama Muchamad Umar Faroq (berkas terpisah), mengendarai sepeda motor bebek manual hitam, bermaksud meminta sabu yang dibawa dengan berkata, ’’Endi barang‘e?’’ terdakwa menduga ia sebagai penerima sabu tersebut, terdakwa menyerahkan paket barang dibungkus dalam 1 tas kain Indomart warna biru, berisi sabu kepada Muchamad Umar Faroq (berkas terpisah).

Saat melakukan serah terima terdakwa dengan Muchamad Umar Faroq, tiba-tiba datang petugas BNNP Jatim, menangkap terdakwa dan Muchamad Umar Faroq. Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Umar Faroq ditemukan barang berupa paket dibungkus dalam 1 tas kain Indomart biru. Kemudian dibuka bersama-sama, benar isi di dalamnya terdapat 10 poket plastik klip sabu dimasukan dalam 1 buah kantong plastik hitam, dan dimasukkan dalam 1 kantong plastik ungu dengan berat 998,8 Gram. Dengan rincian, (102,3, 97,8, 102,4, 101,6, 98,2, 97,1, 102,4, 101,2, 95,,100,7 Gram), 1 tas kain Indomart warna biru, 1 tas plastik warna ungu dan 1 tas plastik warna hitam,

Yang disita dari Terdakwa Akhmad Riyanto, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy biru-putih, No. Pol M-4917-IH dan 1 unit Hp Nokia hitam. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper