SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Mohammad Sultoni didakwa Jaksa melakukan penipuan dengan cara mengambil sepeda motor milik orang lain. Akibatnya Saksi Endang Winarni alias Ninik mengalami kerugian senilai Rp 23 juta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, di Ruang Kartika 1 PN Surabaya secara VCall.
Jaksa Penutupan Umum (JPU) Darwis melalui Duta Mellia mengatakan, awalnya terdakwa Mohammad Sultoni berkenalan dengan Endang Winarni alias Ninik melalui aplikasi OMI. Setelah berkenalan terdakwa mengaku sebagai mekanik dan tinggal di daerah Rungkut Surabaya. Lalu terdakwa ke rumah Endang Winarni di Jalan Veteran 2/ 5 RT 03/RW 02, Kecamatan Kebomas Gresik, 30 Desember 2023, pukul 14:00 Wib.
Setelah terdakwa beberapa kali ke rumahnya Saksi Endang, terdakwa mengajak jalan-jalan tahun baruan dan sekaligus untuk menjenguk ibunya di Rungkut Surabaya. Kemudian Saksi Endang menye dan membawa sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2020 Nopol W6712DL.
"Jadi terdakwa mengajak Saksi Endang untuk jalan-jalan tahun baruan dan sekaligus menjenguk ibunya di daerah Rungkut Surabaya," terangnya.
Setelah tiba di Surabaya pukul 17.30 wib dan berhenti di Alfamart Panjang Jiwo Surabaya. Lalu terdakwa menyuruh Endang untuk membeli minuman cap badak untuk ibunya dan di kasih uang Rp100 ribu. Saat saksi Endang masuk ke Alfamart dan terdakwa membawa kabur sepeda motor saksi Endang,” kata Duta di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa dari Kejari Surabaya itu, setelah sepeda motornya dibawa kabur sama terdakwa ke rumahnya di Desa Trosobo RT02/RW02 Kecamatan Taman Sidoarjo. Lalu terdakwa mengeluarkan barang dalam jok sepeda motor tersebut berupa STNK, 1 Hp dan uang senilai Rp250 ribu.
“Terdakwa menjual sepeda motor itu dengan melalui media sosial (Medsos) dengan harga 8,6 juta. Lalu dijual kepada Imam dengan harga 8,1 juta dan uangnya di buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Namun, apesnya terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. Kejadian hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. “Akibat perbuatan terdakwa, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP", terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara,” jelas Duta.
Terkait tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukum. “Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia. Saya dulu pernah dihukum perkara pengeroyokan di Sidoarjo, Yang Mulia,” ungkap Sultoni lewat video call. (sam)
Editor : suarapublik