suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gegara Hutang Tak Dibayar, Lakukan Pengrusakan, Pembakaran dan Pengambilan Hp, Eko Wahyudi Dihukum 10 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Eko Wahyudi (kiri atas), Saksi Ribut Tetangga Korban dan Saksi Anas anggota Polisi (kanan), sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya secara VCall
Foto: Terdakwa Eko Wahyudi (kiri atas), Saksi Ribut Tetangga Korban dan Saksi Anas anggota Polisi (kanan), sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya secara VCall
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, pembakaran springbad (kasur), merusak dan memecahkan kaca lemari, juga mengambil Hp milik Saksi Korban Pujianto dirumahnya di Jalan Pagesangan 3-A/ 19-D Surabaya, perkara tersebut dipicu saat menagih hutang, namun korban tak mau membayar, dengan Terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Heru Hanindyo, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Eko Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, merusak barang dan Pencurian.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 KUHP," dalam Surat Dakwaan Kesatu dan "tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP," dalam Surat Dakwaan Kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 unit handphone merk Samsung warna coklat, di kembalikan kepada Pujianto selaku pemiliknya. 1 buah korek api gas,
dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya JPU menghadirkan, dua orang saksi,saksi Ribut tetangga korban dan Anas anggota Polisi.

Ribut mengatakan, bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah Rumah di Jalan Pagesangan 3-A/19B Surabaya. Saya tahu karena waktu itu ada warga teriak-teriak minta tolong. Kemudian saya datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto yang terbakar.

"Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak," kata Ribut saat menberikan kesaksian.

Sementara saksi Anas menyampaikan, bahwa telah menangkap terdakwa di kosan, dan saat penggeledahan ditemukan HP milik korban Pujianto serta telah mengakui telah membakar kasur milik Pujianto dan Hp itu sebagai jaminan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih hutang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Karena merasa takut Pujianto pergi meninggalkan kos. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto," kata Anas.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya. "Benar yang mulia," terangnya.

Diketahui, Selasa, 19 Desember 2023, Jam 21:00 Wib, di rumah Jalan Pagesangan 3-A/ 19-D Surabaya, saat itu terdakwa Eko Wahyudi mendatangi Saksi Pujianto dengan maksud meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjam Pujianto.

Namun ketika bertemu, saksi Pujianto tidak mau memberikan uang tersebut, menyebabkan terdakwa marah, terdakwa menarik kerah baju saksi korban hingga lari ketakutan keluar rumah,

Melampiaskan kemarahan kepada korban, terdakwa tidak mengejar,tetapi terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban langsung menendang lemari pakaian milik saksi korban sebanyak 2 kali, menyebabkan kaca lemari pecah, belum puas melampiaskan amarahnya, terdakwa mengambil korek api gas dalam saku celana lalu menyalakan korek api membakar kasur yang ada di lantai kamar, saat api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.

Ketika hendak pulang, terdakwa melihat handphone tergeletak diatas meja, terdakwa mengambil handphone dan membawa handphone itu ke tempat kostnya dengan maksud meminta uang tebusan kepada saksi korban.

Satu lemari kayu mengalami kerusakan kaca cermin pelapis daun pintu lemari pecah dan 1 buah kasur busa terbakar, Saksi Pujianto, mengalami kerugian materiil Rp1.500.000.
Barang milik saksi Pujianto yang diambil terdakwa,1 handphone merk Samsung coklat milik Saksi Pujianto, perbuatan terdakwa mengalami kerugian Rp1.500.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper