SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika di dalam kamar kos Griya Lestari, dengan Tedakwa Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus L, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Rabu, (29/04/2024).
Sidang agenda tuntutan oleh JPU R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Erwin Dwi Kurnia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan penganiayaan. "Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"
Menyatakan barang bukti Nihil.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, (06/05/2024), dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Grance Sabat Artika. Grance mengatakan, bila dirinya mengenal terdakwa semasa sekolah SMU dan berhubungan.
Saat itu, tutur Grance, dirinya hendak berangkat kerja, Ia membangunkan Terdakwa Erwin sebanyak tiga kali, namun tidak mau bangun. Kemudian tiba-tiba terdakwa menarik tangan dan menjambak rambut.
"Terdakwa memukuli beberapa kali dibagian kepala, satu kali di perut dan sempat menendang sekali," kata Grence sembari menangis.
"Sekitar Jam 15.30 wib, dia melakukan penganiyaan lagi, saat itu saya minta antarkan beli obat dan makan, namun dia melarang saya untuk keluar kos. Kemudian saya menghubungi, Call Center 122 melalui WA (Chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa terdakwa," tambahnya.
"Kalian kan menjalin hubungan, apakah saksi sering ke kosnya terdakwa serta apakah saksi memaafkan perbuatan terdakwa," tanya hakim.
"Saya tinggal bersamanya sudah sekitar tujuh bulanan. Untuk perbuatan terdakwa, tidak ada maaf baginya," jawabnya dengan tegas.
"Apa motifnya penganiyaan ini," tanya hakim lebih lanjut.
"Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama terdakwa saya juga jalan sama cowok lain," terang Greace.
Diketahui, Terdakwa Erwin Dwi Kurnia pada 07 Januari 2024, Jam15.30 Wib, melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya.
Tiba-tiba terdakwa ingat perilaku pacarnya yang selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (merespon pria lain di medsos), Terdakwa emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap Greace.
Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul gunakan tangan kanan mengepal ke arah kepala korban Grace sebanyak 4 kali. Pukul ke arah wajah gunakan tangan kanan sebanyak 4 kali, menendang ke arah lengan kanan sebanyak 2 kali, menendang ke arah paha kiri 2 kali dan menendang ke arah pinggang 2 kali.
Perbuatan dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari Jam 15:30 Wib sampai Jam 19:30 wib. Jam 21:30 Wib pintu kamar kos terdakwa di ketuk petugas Kepolisian Polsek Tambaksari Surabaya, setelah mendapatkan laporan dari Comand Center 112.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Grance mengalami luka memar di kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum,Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Surabaya, kesimpulan, Trauma kepala, luka lebam pada dahi, pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri, temporalis kanan, tangan atas kiri, paha kiri, punggung belakang, curiga patah tulang hidung. (sam)
Editor : suarapublik