SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, modus memasukan kerja hanya fiktif di PT. Jasa Marga Tol Road Operator, patokan harga Rp50 juta, di bagian pintu tol seluruh Jatim. Beberapa korban diminta uang DP berbeda-beda, dengan Terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Senin, (29/04/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu Jusnan Efendi Banu dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Adimas Pradana Dewantara malkulan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara malawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi utang maupun menghapus piutang.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP."
Agenda sidang pemeriksaan Terdakwa mengatakan dirinya ditangkap 5 januari 2024, perkara menjajikan memasukan orang bekerja di PT.Jasa Marga Tol Road Operator,
"Awalnya menawarkan pekerjaan di Jasa Marga, di pintu tol, lewat media sosial, pak Dendi tertarik memasukan anaknya Ikhwan,meminta uang 50 juta, sebagai DP 13 juta, uang sudah saya berikan kepada Pungki Djati Birowo (buronan polisi) sekarang," terang saksi.
"Awalnya bagaimana caranya menipu," tanya hakim.
"Saya dikenalkan dengan Novi kakaknya pak Dendi,"
"Benar kamu bisa masukan bekerja disana,"
"Ada yang bantu orang dalam, awalnya Rp5 juta, kemudian Rp8 juta, saya janjian bekerja di pintu tol milik Jasa Marga," jelasnya.
"Semua ada lima orang yang yang kamu janjiin pekerjaan, kamu patokan harga Rp50 jutaan semua," tanya Jaksa Samsu.
"Awalnya memang 50 juta, namun cara pembayarannya beda-beda, yang uang Pak Dendi tidak bisa mengembalikan, dananya sudah berkurang," kata terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan 6 Mei 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, ketika Pungky Djati Birowo ( masih Buronan Polisi) adalah Karyawan PT.Jasa Marga, memberi tahu Terdakwa Adimas Pradana Dewandara, bahwa PT.Jasa Marga Road Operator( anak perusahaan Jasa Marga) membuka lowongan pekerjaan operator gerbang tol di area Jatim.
Sehingga Terdakwa memposting di akun media sosial lowongan pekerjaan tersebut," maka banyak yang tertarik melamar, terdakwa meminta uang Rp.50 juta, terdakwa menjanjikan dengan uang tersebut, pelamar dipastikan akan diterima bekerja sebagai karyawan pada PT.Jasa Marga Tol Road Operator.
Selanjutnya saksi Dendi Tri Jayanto tertarik memasukan anaknya saksi Ikhwan Septiono bekerja,saksi Dendi menanyakan lowongan tersebut kepada Terdakwa ditahun 2022.Terjadi kesepakatan, Kemudian terdakwa hari Kamis 01 Desember 2022,jam 20:00 wib,
datang ke rumah saksi Dendi Tri Jayanto jalan Gemol Kali 48 Kel Jajartunggal, Wiyung Surabaya.
Terdakwa akan mengusahakan saksi Ikhwan Septiono bekerja dengan biaya masuk Rp.50 juta uang muka dibayar Rp 13 juta, sisanya dibayar system potong gaji setelah saksi Ikhwan bekerja.Terdakwa menjanjikan bisa bekerja bulan Mei 2023.
Saksi Dendi Tri Jayanto menyerahkan uang tunai Rp5.000.000, sisanya Rp8 juta dikirim ke terdakwa dengan cara di transfer rekening BNI milik terdakwa. Setelah menerima uang dari Saksi Dendi, terdakwa tidak memenuhi janji.
Ketika bulan Mei 2023, Saksi Ikhwan Septiono tidak kunjung dipanggil kerja. Ketika Saksi Dendi mendatangi kantor PT. Jasa Marga menanyakan terkait penerimaan pegawai baru, dikatakan bahwa tidak sedang membuka lowongan pekerjaan.
Selanjtnya saksi memperoleh keterangan jika terdakwa tidak bekerja lagi di PT. Jasa Marga Tol Road Operator sejak April 2023.
Saksi Dendi menghubungi terdakwa untuk mengembalikan uang Rp13 juta. Terdakwa beralasan uang tersebut telah diserahkan kepada Pungki Djati Birowo. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Dendi Tri Jayanto mengalami kerugian materiil Rp13.000.000. (sam)
Editor : suarapublik