suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelar Audensi di BBPJN Jatim - Bali, Projo Sampang Sampaikan Tiga Tuntutan

Foto: PPK 3.4 BBPJN Jatim - Bali, I Made Gede Widhiyasa (tengah kemeja putih) dan Hanafi, Sekretaris Projo Sampang (tengah kopiah merah)
Foto: PPK 3.4 BBPJN Jatim - Bali, I Made Gede Widhiyasa (tengah kemeja putih) dan Hanafi, Sekretaris Projo Sampang (tengah kopiah merah)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SIDOARJO, (suara-publik.com) - Ormas Projo (Organisasi Masyarakat Pro Jokowi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sampang, melakukan audensi preservasi Jalan Tambelang Banyuates dan Kedungdung Bringkoning di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, di Ruang Sitroom, Jalan Raya Waru No.20, Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Audensi tersebut menyinggung perihal penyedia jasa dimana ada beberapa perusahaan yang penawaran lelangnya dinilai oleh Projo mempunyai track record buruk.

Hanafi selaku Sekretaris Projo Sampang saat audensi menyampaikan, 3 (tiga) tuntutan kepada pihak BBPJN Jatim-Bali. Tujuannya, agar hasil kegiatan yang menggunakan uang rakyat ini tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.

Ketiga tuntutan Projo Sampang, diantaranya,
1. Meminta pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali tidak cawe-cawe dan juga tidak mengarahkan pemenang lelang preservasi Jalan Tambelangan-Banyuates dan Kedungdung Bringkoning ke penyedia jasa tertentu.

2. Kami meminta pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali agar bersih dalam artian tidak melakukan KKN Kolusi Korupsi dan Nepotisme dan

3. Meminta pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali untuk mengawasi dengan benar proses perbaikan Preservasi Jalan Tambelangan Banyuates dan Kedungdung Bringkoning.

Sedangkan pihak BBPJN Jatim-Bali yang diwakili PPK 3.4 (Pelaksana Pembuat Komitmen), Jalan Tambelangan Banyuates dan Kedungdung Bringkoning, I Made Gede Widhiyasa, berjanji akan mengawasi setiap kegiatan agar kegiatan tersebut terlaksana sesuai aturan yang berlaku.

"Kami selaku PPK akan mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan rencana anggaran belanja dan speknya," kata I Made di Ruang Pelayanan Terpadu dan Informasi Publik, Selasa, (30/04/2024).

Terkait tuntutan tidak cawe-cawe pemenang lelang, I Made Gede mengungkapkan, bahwa dalam proses lelang tersebut, pihaknya tidak mempunyai kewenangan. Dirinya menegaskan, jika pihaknya tidak akan menekan atau intervensi pada BP2JK, sehingga pemenang lelang murni dan bersih.

"Secara tupoksi bukan hak kami, dan kami tidak akan melakukan intervensi ke BP2JK untuk memenangkan salah satu penyedia jasa tertentu, karena siapapun kontaktornya yang jadi pemenang lelang tersebut, entah dari lokal atau luar kota bukan ranah kami," ujarnya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Kemudian, untuk tuntutan yang kedua, tutur I Made, pihak BBPJN memberikan amanah pada dirinya, harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku yang kemudian dibuatkan pernyataan hukum.

"Dari BBPJN, kami sudah ada fakta integritas yang sudah kami tanda tangani ketika kami di berikan amanah jabatan," terangnya.

Sedangkan tuntutan ketiga, pihaknya menegaskan, bila sudah ada pemenang lelang, maka penyedia jasa harus mendirikan kantor. "Kami selaku PPK tetap tegas siapapun pemenang lelangnya, penyedia jasa wajib mendirikan kantor Direksi keet," tandasnya.

"Kami selaku PPK satuan kerja apapun yang menjadi tanggung jawab kami tetap di laksanakan. Kita akan selesaikan sesuai kontrak dan juga meminta dukungan masyarakat agar ikut serta mengawasi, jika ada temuan kegiatan yang tidak sesuai kualitas Rencana Anggaran Biaya (RAB) tolong sampaikan kepada kami," tambahnya dengan tegas.

Setelah audensi, DPC Projo Sampang dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali yang diwakili PPK, 3.4 menyerahkan surat pakta intergritas.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Projo (Pro-Jokowi) akan melayangkan surat ke kantor BP2JK, Balai pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi Jawa Timur perihal proses lelang tersebut.

Merujuk laman resmi LPSE 2024, bahwa pagu anggaran proyek paket Preservasi Jalan Tambelangan Banyuates sebesar Rp67.021.334.000, sedangkan Kedungdung Bringkoning paket Jalan Poros Kabupaten Sampang, pagu sebesar Rp24.896.722.000, yang saat ini masih dalam proses tender berlangsung. (Lex)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper