SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Mohammad Sultoni didakwa Jaksa melakukan penipuan dengan cara mengambil sepeda motor milik orang lain. Akibatnya, Saksi Endang Winarni alias Ninik mengalami kerugian senilai Rp23 juta, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yoes Hartyarso, mengadili, menyatakan Terdakwa Mohammad Sultoni, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 unit Hp Samsung type A03, 1 buah tas warna biru berisi dompet, make up, baju gamis, 1 buah dosbook Hp Samsung type A03 dan 1 lembar copy STNK,
dikembalikan kepada Saksi Endang Winarni.
1 unit Hp Samsung type J2 Prime silver dan 1 jaket hijau tua, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, awalnya Terdakwa Mohammad Sultoni berkenalan dengan Endang Winarni alias Ninik melalui aplikasi OMI. Setelah berkenalan terdakwa mengaku sebagai mekanik dan tinggal di Rungkut Surabaya.
Selanjutnya, pada 30 Desember 2023, Pukul 14:00 Wib, terdakwa ke rumah Endang Winarni di Jalan Veteran 2/ 5, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Setelah beberapa kali ke rumah Saksi Endang, terdakwa mengajak jalan-jalan tahun baruan, sekaligus menjenguk ibunya di Rungkut Surabaya. Endang menyetujuinya untuk diajak jalan-jalan membawa sepeda motor Honda Vario 125 No. Pol W6712DL.
Setiba di Surabaya, Jam 17:30 Wib, berhenti di Alfamart Panjang Jiwo Surabaya. Terdakwa menyuruh Endang untuk membeli minuman cap badak untuk ibunya dan di kasih uang Rp100 ribu. Saat Saksi Endang masuk ke Alfamart, terdakwa membawa kabur sepeda motor Saksi Endang.
Sepeda motor tersebut dibawa kabur terdakwa ke rumahnya di Desa Trosobo RT 02 RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Terdakwa mengeluarkan barang dalam jok sepeda motor tersebut berupa STNK, 1 Hp dan uang Rp250 ribu.
Terdakwa menjual sepeda motor melalui Media Sosial dengan harga Rp8,6 juta. Dijual kepada Imam seharga Rp8,1 juta. Uangnya di buat kebutuhan sehari-hari. Apesnya, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. (sam)
Editor : suarapublik