SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan cara menjual sabu titipan milik Hamzah (DPO) sebanyak 4 poket, laku terjual 2 poket, saat ditangkap sisa sabu 2 poket, dengan Terdakwa Kevin Pratama bin Suhendra. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arie Zaky Prasetya dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Kevin Pratama, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk membeli, menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kevin Pratama bin berupa pidana penjara selama 6 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," Kamis, (02/05).
Menetapkan barang bukti, 1 (satu) pasang sepatu warna putih merk Fashion, di dalamnya terdapat
2 (dua) poket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,36 Gram beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,63 Gram, 1 (satu) buah serok sabu dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo silver, dirampas untuk dimusnakan.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 13 Mei 2024, dengan agenda Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Novian Eko Satria dan Budi Ariawan dipersidangan.
Saksi mengatakan, "Kami bersama tim, Jumat, 23 Desember, melakukan penangkapan terhadap Kevin di rumahnya berkat adanya informasi masyarakat terjadi peredaran narkoba. Dilakukan penggeledahan ditemukan 2 klip plastik, berisi sabu 0,36 Gram, dan pipet kaca berisi sabu 1,63 Gram, sekrop plastik dan 1 Hp," terang saksi.
"Diakui sabu tersebut dapat dari Hamzah (DPO), pembayarannya setelah barang habis. Terdakwa sendiri bekerja sebagai Cleaning Service di Apartemen Gunawangsa Manyar, saat dites urine positif," tambah saksi.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Kevin Pratama membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.
Terdakwa juga mengatakan, kalau dirinya mendapatkan 4 poket sabu dari Hamzah (DPO), "Satu poket saya untung Rp50 ribu, total dapat untung Rp400 ribu," pungkasnya.
Diketahui, pada Selasa,19 Desember 2023, Jam 22.00 Wib, Terdakwa Kevin Pratama menghubungi Hamzah (DPO) untuk membeli sabu, dengan percakapan:
"Ini ada yang cari, ada tah barangnya,"
"ada, nyari berapa"
"1 poket cak,"
" Ya dah daripada riwayat riwi nanti tak titipi 4 poket sekalian,"
" Oke."
Selanjutnya, Jumat, 20 Desember 2023, terdakwa dihubungi Hamzah, yang mengatakan, "Ini (sabu) sekalian saya mau kerja saya bawa, tak tunggu di gangmu,"
Terdakwa menerima 1 bungkus plastik berisi 3 poket sabu dari Hamzah, untuk dijual lagi. Terdakwa pulang membawa sabu disimpan dalam sepatu. Terdakwa telah menjual 2 poket harga Rp200 ribu/poket. Terdakwa mendapat keuntungan dan gratis pakai sabu.
Terdakwa ditangkap oleh Saksi Novian Eko Satria dan Budi Ariawan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dirumahnya Jalan Menur Gang V/30, RT/RW 003/010, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya, Sabtu, 23 Desember 2023, Jam 11:00 Wib. (sam)
Editor : suarapublik