suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngaku Dukun Berhasil Tipu Laptop dan Uang Korban, Fauzia Bihina Dihukum 15 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Fauzia Bihina alias Fitriyah, menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara Vcall
Foto: Terdakwa Fauzia Bihina alias Fitriyah, menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara Vcall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penipuan, dengan modus mengaku sebagai paranormal atau dukun, dapat menjauhkan mantan suami korban karena hendak menikah lagi dan dapat menemukan Hp yang hilang. Namun, ternyata Terdakwa berhasil menggasak laptop dan uang, hingga kedua korban merugi. Dengan Terdakwa Fauzia Bihina alias Fitriyah binti H. Gafar Moch. Bihina (alm), diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Selasa, (2/7/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suswanti, mengadili, menyatakan, bahwa Terdakwa Fauzia Bihina alias Fitriya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penipuan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP." Dakwaan kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fauzia Bihina, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 dompet bermotif bertuliskan gadjah, 1 nota pembelian laptop samsung, 1 nota cincin, 1 dos book realme C53. Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp40.000. Dirampas untuk disita negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Fauzia menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia," katanya.

Sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama yaitu penipuan, baru saja keluar penjara dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, Senin, 21 Januari 2024, saat Terdakwa Fauzia Bihina alias Fitriyah sedang menjaga cucu yang sakit dikamar Dahlia 4 R.S Tk III Brawijaya, Jalan Kesatriyan 17, Sawunggaling, Wonokromo Surabaya. Terdakwa berkenalan dengan Saksi Korban Andhika Puspitasari bersama Saksi Merry Marina, yang sedang membesuk anak Saksi Merry Marina yang sedang sakit.

Terdakwa mengaku sebagai orang pintar/peramal/dukun, Saksi korban Andhika Puspitasari meminta tolong untuk menjauhkan mantan suaminya yang sering meneror, karena mengetahui Saksi Korban Andhika hendak menikah lagi, terdakwa menyetujuinya.

Selasa, 23 Januari 2024, terdakwa dijemput oleh Saksi Andhika di depan R.S. Tk III Brawijaya,di bawa ke Rumahnya jalan Gunungsari Surabaya, sampai dirumah, terdakwa menyuruh membeli Bunga kembang 5, untuk memandikan saksi Andhika, di jauhkan dari mantan suaminya.

Setelah selesai terdakwa melihat 1 tas hitam dan bertanya kalau tas tersebut isinya laptop, saksi korban membenarkan,terdakwa mengatakan akan membawa laptop tersebut dipakai untuk memantau rumah saksi korban, jika ada hal-hal negatif, berjanji dikembalikan keesokan harinya di rumah sakit.

Selanjutnya, terdakwa meminta uang Rp400.000, alasan membeli cincin emas digunakan saksi korban menangkal hal negatif. Karena percaya, lalu memberikan uang tersebut.

Rabu, 24 Januari 2024, Saksi korban Merry Marina menghubungi terdakwa perihal 2 Handphone miliknya hilang di rumah sakit. Terdakwa datang ke rumah sakit dengan modus bisa membantu temukan handphone, dengan syarat meminta cincin emas serta uang Rp1.580.000, saksi korban kembali menyetujuinya.

Terdakwa berpamitan pulang, mengatakan akan kembali lagi ke rumah sakit pada sore hari, dengan memakai Baju Adat Dayak, agar bisa mendatangkan maling Handphone milik Saksi Korban Merry Marina, namun, saat pulang terdakwa tidak kembali.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Merry Marina mengalami kerugian Rp5.770.500 dan Saksi Andhika Puspitasari mengalami kerugian Rp3.900.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar