Suara-Publik.com- Surabaya, Rupanya Pemerintah Kota
Surabaya saat ini harus benar-benar aktif
dalam menyikapi keberadaan tempat penginapan berupa Home stay. Pasalnya, dengan adanya home stay
bisa mengakibatkan masalah social. Home Stay ini sebenarnya hamper sama dengan
hotel. hanya saja tarip hotel lebih mahal sedangkan Homestay lebih terjangkau.
Apalagi yang menyewa para kawula muda Salah satunya home stay Style di Jalan
Mastrip no 1, Kelurahan Kedurus, Kecamatan karang pilang Surabaya. Di duga Home
stay tersebut tidak mengantongi ijin yang berlaku.
Letak tempat penginapan ini cukup strategis, yakni dipertigaan antara Jalan Mastrip dengan Jalan Wiyung. Bangunan bercat hijau mencolok ini berlantai 2 dengan memiliki 18 kamar. Biaya penginapannya cukup terjangkau. “Biayanya Rp 125 ribu untuk 12 jam pak,” ujar salah satu karyawati yang enggan menyebutkan namanya.
Menurut karyawati tersebut, setiap pelanggan yang akan menginap hanya memberikan identitas berupa KTP saja. Meskipun pelanggan yang menginap datang berpasangan tetap yang diminta datanya hanya laki-laki tanpa meminta surat nikah.
Dari pengamatan Suara Publik, rata-rata yang datang untuk menyewa kamar tersebut masih muda rata-rata usia belasan tahun.