Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Warga Mojokerto

suara-publik.com
(Kiri) Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi & Direktur Krimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman

SURABAYA, (Suara Publik) - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Favebook).

Baca juga: Kedua Terlapor & Dua Saksi Mangkir Atas Panggilan Polda Jatim, Dwi Heri Mustika: Berharap Perkara RS Marien Segera Naik Status Penyidikan

Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Kompolnas Menyampaikan Hasil Klarifikasi Penanganan SKM RS Marien, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Ketua Kompolnas & Kapolda Jatim

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban. "Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).

Baca juga: Merasa Dibohongi & Dirugikan, Warga Lowokwaru “Polisikan” Warga Bumiaji

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah. "Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," tutupnya. (imam/dwi)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru