SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pelaku jambret jalanan yang
selama ini meresahkan warga surabaya Timur dan sekitarnya. dibekuk Unit Reskrim
Polsek Mulyorejo di Kawasan Jalan Mulyosari Surabaya jum'at (25/3/2016) sekital
pukul 18.00 wib. Kedua pemuda jambret apes tersebut yakni Amin(35) warga Tambak Segaran Surabaya
dan rekannya Suwanto (22) warga Jalan Sumbo Surabaya.
Berawal saat Kedua pemuda ini sedang berjalan, keliling sambil mencari korban
untuk dijambret. Hingga pelaku melihat kesempatan di jalan Mulyosari Surabaya.
Seorang perempuan bernama Samirah (45) yang sedang berboncengan dengan
temannya Atin (18) keduanya di ketahui kos di kalisari Surabaya saat pulang
dari bekerja sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Tidak ingin melewatkan kesempatan itu, Kedua tersangka langsung memepet korban
dengan menggunakan sepeda motor dari belakang. Dengan cepat pelaku menarik
paksa Kalung yang ada di Leher korban Samirah. Korban yang kaget dan agak
ketakutan langsung berteriak meminta tolong.
Teriakan korban didengar oleh warga dan anggota Reskrim Polsek Mulyorejo yang
berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Kedua pelaku akhirnya bisa diamankan
Polisi dengan bantuan warga sekitar dan bahkan ada yang memberi bogem mentah ke
wajah ke dua tersangka. Kejadian tersebut membuat geram warga sekitar, akhirnya
sepeda motor tersangka di bakar.
Kanit Reskrim Polsek Mulyo Rejo Akp Nanang Wendi mengatakan,tersangka ini
merupakan spesialis jambret sebab kedua tersangka sudah pernah ditahan dengan
kasus yang sama.
“Dari tangan kedua tersangka tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti
berupa Kalung emas seberat 8 gram milik korban dan Sepeda Motor Honda Vario
milik tersangka yang tinggal kerangkanya yang digunakan kedua tersangka
sebagai sarana untuk melakukan aksinya",terang Kanit Reskrim Polsek
Mulyorejo Nanang, Jum'at (25/03)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di Hotel
prodeo Polsek Mulyorejo. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP
tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun
Kurungan Penjara.(TOM)
Editor : Pak RW