Warga Bakar Motor Penjambret Mulyosari

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pelaku jambret jalanan yang selama ini meresahkan warga surabaya Timur dan sekitarnya. dibekuk Unit Reskrim Polsek Mulyorejo di Kawasan Jalan Mulyosari Surabaya jum'at (25/3/2016) sekital pukul 18.00 wib. Kedua pemuda jambret apes tersebut yakni Amin(35) warga Tambak Segaran Surabaya dan  rekannya Suwanto (22) warga Jalan Sumbo Surabaya.

Berawal saat Kedua pemuda ini sedang berjalan, keliling sambil mencari korban untuk dijambret. Hingga pelaku melihat kesempatan di jalan Mulyosari Surabaya. Seorang perempuan bernama Samirah  (45) yang sedang berboncengan dengan temannya Atin (18) keduanya di ketahui kos di kalisari Surabaya saat pulang dari bekerja sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Tidak ingin melewatkan kesempatan itu, Kedua tersangka langsung memepet korban dengan menggunakan sepeda motor dari belakang. Dengan cepat pelaku menarik paksa Kalung yang ada di Leher  korban Samirah. Korban yang kaget dan agak ketakutan langsung berteriak meminta tolong.

Teriakan korban didengar oleh warga dan anggota Reskrim Polsek Mulyorejo yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Kedua pelaku akhirnya bisa diamankan Polisi dengan bantuan warga sekitar dan bahkan ada yang memberi bogem mentah ke wajah ke dua tersangka. Kejadian tersebut membuat geram warga sekitar, akhirnya sepeda motor tersangka di bakar.

Kanit Reskrim Polsek Mulyo Rejo Akp Nanang Wendi mengatakan,tersangka ini merupakan spesialis jambret sebab kedua tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama.

“Dari tangan kedua tersangka tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kalung emas seberat 8 gram milik korban dan Sepeda Motor Honda Vario milik tersangka yang tinggal kerangkanya  yang digunakan kedua tersangka sebagai sarana untuk melakukan aksinya",terang Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Nanang, Jum'at (25/03)


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di Hotel prodeo Polsek Mulyorejo. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun Kurungan Penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru