Wanita Pingsan Warnai Eksekusi Lahan di JL.Kalisari

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Usai tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan surat perintah eksekusi, Ibu Topo (selaku pemilik rumah) terus berteriak dan membuntuti jalannya eksekusi. Sebab dirinya menganggap, eksekusi tersebut tidak dapat di teruskan dengan alasan salah alamat. Perempuan berjilbab ini pun terpaksa diamankan oleh sejumlah Polwan yang turut mengamankan perjalanan eksekusi.

Itulah sedikit suasana yang mewarnai eksekusi rumah dan lahan seluar 7740 meter persegi di jalan Kalisari, Mulyorejo Surabaya, Selasa (29/03/2016) pagi kemarin. Tak hanya itu, seorang pria tua juga terpaksa dievakuasi tim medis ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sebab, kakek ini terbaring sakit pada saat eksekusi berlangsung.

Bahkan, seorang ibu muda akhirnya pingsan setelah menangis histeris melihat rumahnya dirobohkan dengan alat berat yang didatangkan oleh PN Surabaya. Ditengah-tengah eksekusi, warga yang menghuni komplek lahan tersebut juga mengancam akan membakar truk pengangkut barang.

Kendati begitu, eksekusi akhirnya berjalan dengan lancar hingga selesai. Sebab, tak tanggung-tanggung. PN Surabaya di back-up penuh oleh 400 lebih personil pasukan gabungan, baik dari Brimob Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, TNI, SatPol PP hingga PMK. "Eksekusi ini kami lakukan berdasarkan keputusan Ketua PN Surabaya atas sengketa lahan ini. Tugas kami disini hanyalah melakukan penyitaan. Dan jika dari pihak termohon tidak terima, silahkan mengajukan proses hukum selanjutnya," ungkap Joko, petugas juru sita PN Surabaya.

Sekedar diketahui, eksekusi ini dilakukan setelah pihak penggugat, yakni Heru Cahyono, warga Dupak Bandarejo, memenangkan gugatannya di PN Surabaya. Sehingga, Heru dinyatakan sebagai pemohon eksekusi. Sementara pihak termohon, terdapat 9 nama yang saat itu diwakili oleh pihak kuasa hukumnya, Teguh.    

"Kami tidak mengetahui adanya perkara ini. Yang perlu kami tegaskan, jual beli yang dilakukan atas lahan ini adalah palsu," tegas Teguh. Meskipun begitu, upaya penghadangan Teguh tidak membuat dibatalkannya eksekusi tersebut. Dan pihaknya menegaskan akan menempuh upaya hukum selanjutnya.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru