Beberapa anggota LSM yang tergabung dalam SANTIKA yang mendampingi atas pengklaiman asuransi konsumen FIF oleh telah dilecehkan oleh karyawan yang bernama Ayu Galis Astuti
Peristiwa ini terjadi saat konsumen mengajukan klaim asuransinya ditolak, padahal sudah mengikuti prosedur serta anjuran dari pihak FIF. Pada tanggal 19-01-2016, Rosi sebagai pengklaim asuransi, menanyakan prosedur pengklaiman asuransi kepada pihak FIF.
"waktu itu saya datang kesini, menceritakan kepada pihak bank, apakah bisa mengklaim asuransi. Karena sepeda motor yg dikredit dengan no kontrak 801000826914 atas nama maryam itu hilang. Tapi kendaraan tersebut, saya yang pakai dan saya yang bayar, apa bisa saya klaim pakai atas nama saya sendiri?"tanya Rosi
Pernyataan tersebut langsung di tanggapi oleh pihak FIF, "Bisa mas, anda tulis pernyataan sesuai kronologi dan ada langkah2 prosedur yang harus dilakukan, nanti kita ajukan, kalau pun gagal kita akan tetap banding" jawab karyawan yang diketahui bernama Wahyu
Setelah jatuh tempo, ternyata klaim asuransi tersebut dinyatakan gagal, dikarenakan ada salah satu pasal perjanjian yang mengakibatkan gagalnya klaim asuransi tersebut. Setelah dikonfirmasi, seolah pihak FIF lepas dari tanggung jawab ini
"Pernyataan tentang pasal
tersebut, tidak dijelaskan dari awal, yang jadi pertanyaan, apakah pihak FIF
tidak memahami tentang perjanjian itu?" jelas Nano selaku tim gabungan LSM
anti kekerasan SANTIKA. "kalau seperti ini termasuk melanggar undang2
keterbukaan informasi publik serta undang2 perlindungan konsumen tentang hak2
konsumen" imbuh Nano
Masih Nano, setelah diklarifikasi ke pihak FIF, karyawan yang bernama Ayu
Galus Astuti yang mengaku mewakili FIF malah mengusir seolah tidak ada
kepentingan kepada kami.
"Kami datang dengan baik2, mengkonfirmasi, malah saya disuruh pergi karena
kami dianggap tidak punya wewenang untuk bertanya. Padahal saya sudah perlihatkan
atribut saya sebagai LSM pendamping" tambah nano.
Padahal LSM adalah lembaga independen yang bisa menjadi monitoring permasalahan
masyarakat. "Apapun bentuk pembodohan atau pun informasi untuk masyarakat,
LSM bisa bekerja sama dengan media untuk diinformasikan kepada masyarakat demi
kepentingan bersama dan masyarakat bisa tahu hak2nya. Ini malah kita diusir, apa
ini bukan pelecehan namanya?" imbuh nano. "Kami akan laporkan dan
tuntut pihak FIF soal pelecehan ini,dan harus ada tindakan yang tegas atas
perlakuan ini" tambah Nano lagi(nn)
Editor : Pak RW