SURABAYA-SUARA PUBLIK. Polsek Wonocolo perlu mendapatkan penghargaan setingi tingginya. Sebab sudah berani menangkap Debt Colektor yang selama ini menjadi momok masyarakat. selama ini Debt Colektor selalu merampas kendaraan yang terlambat bayar angsuran 3 bulan. Kadang dalam merampas para Colektor itu menggunakan ancaman kekerasan.
Empat orang Debt Colektor yang biasa merampas motor di
jalanan Kota Surabaya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo
Surabaya.Keempat pelaku tersebut mengaku karyawan dari FiF dan melakukan
penarikan secara paksa sepeda motor Honda Beat W-5674-VI milik Sriyati
Ningsih.
Keempat pelaku perampasan tersebut adalah
M.Subir (38) asal Jalan Kapas Baru ,Dian Prakoso(29)asal Jalan
Gresikan,Moh.Furqon (42) asal Jalan Dukuh Bulak Banteng dan Moh Toyyib alias
Totok (37) asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya.
Saat itu korban selesai dari mengajar dan akan menuju ke tempat service
komputer di daerah jalan Wonocolo Surabaya. Di tengah perjalanan korban
tiba-tiba dihadang oleh 4 tersangka yang mengaku dari FIF berkantor di Jalan
Jemur Andayani Surabaya. Keempat pelaku tersebut langsung merampas motor korban
asal jalan Bungurasih Dalam. Dengan alasan telah nunggak pembayaran 3 bulan.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Wonocolo Surabaya. Pelaku melarikan motor rampasan tersebut ke arah timur.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya AKP Arif Suharto mengatakan, setelah
korban melaporkan kejadian perampasan tersebut akhirnya anggota Unit Reskrim
melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Setelah disanggong akhirnya
keempat tersangka berhasil ditangkap di jalan Jemursari Gg.Lebar Surabaya.
"Korban memang nasabah Fif dan mempunyai tunggakan cicilan selama 3 bulan.
Namun keempat pelaku yang mengaku dari FiF ini tidak membawa surat tugas dan
tanda terima saat mengambil motor korban. Cara tersebut sudah masuk ranah kasus
perampasan",imbuh Arif,Senin (30/5).
Kini keempat Debt Colektor ini ditahan dipenjara Polsek Wonocolo Surabaya dan
akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.Barang bukti
yang disita dari para pelaku berupa dua motor Yamaha Mio dan Honda Beat milik
korban.(TOM)
Editor : Pak RW