Miras Hasil Cipkond, Dimusnakan di Mapolrestabes Surabaya

suara-publik.com

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Kamis (02/06/2016) tadi siang, Polrestabes juga memusnahkan 10.348 botol miras berbagai merk dan 27 jurigen arak dan miras oplosan. Pemusnahan ini digelar Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pemusnahan juga dihadiri oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Iman Sumantri ; Danrem ; Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, BNNK Surabaya, perwakilan dari Polda Jatim ; Granat serta sejumlah tokoh agama Surabaya.

Pemusnahan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib itu, dilakukan dengan alat berat double drum roller. Namun, pemusnahan secara simbolis, dilakukan oleh Kapolrestabes Surabaya, Danrem dan Walikota Surabaya. "Miras adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat Surabaya pada umumnya. Untuk itu, kami menghimbau, mari kita cegah semua peredarannya," kata Kombespol Iman Sumantri sebelum pemusnahan.  

Miras-miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil selama sebulan dari giat cipta kondisi (cipkon) dan razia gabungan dari satreskoba, satreskrim, satsabhara dan polsek jajaran. Sedangkan untuk lokasinya sendiri, miras-miras itu didapat dari Cafe Gate 9, Cafe Gandaria, Cafe Borneo, Cafe Millenium (semuanya ada di jalan Raya Embong Malang). Juga didapat dari Cafe LCC Club, jalan Kedungdoro, Master Piece di jalan Dr Soetomo, Diamond Karaoke Dinoyo, Cafe Sepanjang jalan Jarak, dan sejumlah cafe di wilayah hukum Jajaran Polsek.

Namun, untuk miras-miras impor yang diamankan dari Gate 9, lantai 2 Go Skate Jalan Raya Embong Malang, tidak ikut dimusnahkan. Sebab, temuan atas miras-miras tersebut, masih dalam proses penyidikan. "Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus melakukan operasi dan razia rutin terhadap peredaran miras di Surabaya," tegas Kombespol Iman Sumantri.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru