Hajar Gadis dan Pecahi Kaca Mobil, Sopir dan Kernet Truck di Tahan Polrstabes Surabaya

suara-publik.com

SURABAYA- SUARA PUBLIK. Karena mengeluarkan dengan kata kata kotor seorang perempuan bernama Dina Undika(22) warga Gubeng Jaya Surabaya. Akhirnya babak belur dipukul dan mobil yang dikemudikan di rusak, oleh dua orang pelaku di jalan Kalirungkut Surabaya.

Saat itu korban Dina Undika melintas di jalan Merr Surabaya dan mengendarai Mobil March warna Merah seorang diri. dengan posisi didepan Truck Pelaku. Ketika Truck pelaku mau mendahului mobil korban tidak sengaja mobil truck pelaku menyerempet mobil korban. Secara spontan Dina mengumpat “Jancok” sambil melihat truck yang di sopiri Ari Budi Santoso warga Lemah Putro Sidoarjo bersama Kernetnya Andi Budiharjo warga Medokan Semampir Surabaya.

Dengan kata kata tersebut,pelaku akhirnya merasa tersinggung dan marah ,akhirnya tersangka mengejar mobil korban,dan mobil korban berhasil langsung dipotong oleh truck yang dikemudi tersangka di jalan Kalirungkut Surabaya. Selanjutnya tersangka Andi langsung turun memukul kaca spion mobil korban sebelah kanan hingga pecah dan patah.

Bukan sampai disitu saja, tersangka juga memukul kepala korban bagian belakang sehingga korban mengalami luka memar di wajahnya. Usai meampiaskan kemarahannya kedua tersangka pergi meninggalkan korban ditempat kejadian dengan mengendarai Truck S-8614-UH.

"Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengungkapkan, kedua tersangka adik kakak tersebut di amankan oleh Unit Resmob Satreskrim berdasarkan laporan korban bernama Dina Undika berdasar laporan Polisi no: LP/819/B/VI/2016/SPKT/Restabes Surabaya:pada tanggal 8 juni 2016."Terangnya jum't(17/06).

Disisi lain korban Dina Undika menjelaskan, saya waktu itu habis dari rumah teman. Sesampai di jalan Merr ada sebuah Truck mendahului mobil saya dari kanan dan menyerempet kaca spion mobil yang saya kemudikan. Selanjutnya sopir mobil truck tersebut saya pisuhi jancok, terus saya kemudi mobil saya dengan cepat. Namun tepat di jalan Kalirungkut mobil saya langsung dipepet dan dipotong dari arah depan. Salah seorang langsung turun memukul spion kanan mobil saya, tidak disitu aja mas kepala saya juga dipukul dari belakang."Aku Dina Untika saat di Halaman Mapolrestabes.jum'at (17/06).

Kini kedua tersangka adik, kakak ini diamankan di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pidana dimuka Umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru