SURABAYA- SUARA PUBLIK. Karena mengeluarkan dengan kata kata kotor seorang
perempuan bernama Dina Undika(22) warga Gubeng Jaya Surabaya. Akhirnya babak
belur dipukul dan mobil yang dikemudikan di rusak, oleh dua orang pelaku di
jalan Kalirungkut Surabaya.
Saat itu korban Dina Undika melintas di jalan Merr Surabaya dan mengendarai
Mobil March warna Merah seorang diri. dengan posisi didepan Truck Pelaku. Ketika
Truck pelaku mau mendahului mobil korban tidak sengaja mobil truck pelaku menyerempet
mobil korban. Secara spontan Dina mengumpat “Jancok” sambil melihat truck yang
di sopiri Ari Budi Santoso warga Lemah Putro Sidoarjo bersama Kernetnya Andi
Budiharjo warga Medokan Semampir Surabaya.
Dengan kata kata tersebut,pelaku akhirnya merasa tersinggung dan marah ,akhirnya
tersangka mengejar mobil korban,dan mobil korban berhasil langsung dipotong
oleh truck yang dikemudi tersangka di jalan Kalirungkut Surabaya. Selanjutnya
tersangka Andi langsung turun memukul kaca spion mobil korban sebelah kanan
hingga pecah dan patah.
Bukan sampai disitu saja, tersangka juga memukul kepala korban bagian belakang
sehingga korban mengalami luka memar di wajahnya. Usai meampiaskan kemarahannya
kedua tersangka pergi meninggalkan korban ditempat kejadian dengan mengendarai
Truck S-8614-UH.
"Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengungkapkan, kedua
tersangka adik kakak tersebut di amankan oleh Unit Resmob Satreskrim
berdasarkan laporan korban bernama Dina Undika berdasar laporan Polisi no:
LP/819/B/VI/2016/SPKT/Restabes Surabaya:pada tanggal 8 juni
2016."Terangnya jum't(17/06).
Disisi lain korban Dina Undika menjelaskan, saya waktu itu habis dari rumah
teman. Sesampai di jalan Merr ada sebuah Truck mendahului mobil saya dari kanan
dan menyerempet kaca spion mobil yang saya kemudikan. Selanjutnya sopir mobil
truck tersebut saya pisuhi jancok, terus saya kemudi mobil saya dengan cepat. Namun
tepat di jalan Kalirungkut mobil saya langsung dipepet dan dipotong dari arah
depan. Salah seorang langsung turun memukul spion kanan mobil saya, tidak
disitu aja mas kepala saya juga dipukul dari belakang."Aku Dina Untika
saat di Halaman Mapolrestabes.jum'at (17/06).
Kini kedua tersangka adik, kakak ini diamankan di Polrestabes Surabaya untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pidana dimuka Umum secara bersama
sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam
pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW