SURABAYA - SUARA PUBLIK.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak butuh waktu lama untuk
menangkap pencuri mobil Innova milik Bos PT Samator Surabaya. Sebab, pasca
dilaporkan hilang pada 18 Juni 2016. Unit ini berhasil menangkap pelaku beserta
mobil bernopol DA 8383 PA tersebut pada 19 Juni 2016. Dan ternyata, pelakunya
merupakan mantan sopir yang sudah 10 tahun bekerja di rumah Bos Samator Jalan
Imam Bonjol 97, Surabaya tersebut.
Pencuri
itu tak lain adalah Deni Irwanto (33), warga Jalan Banyu Urip Surabaya. Setelah
berhasil mencuri mobil mantan bosnya itu, Deni langsung dikejar oleh sejumlah
anggota Unit Resmob. Bermodal rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh, tim
ini mendeteksi keberadaan pelaku dan mobil Innova Metalik yang dicurinya tersebut,
berjalan ke arah selatan Surabaya. Dan benar, Deni berhasil dibekuk di daerah
Malang.
"Saat
kami tangkap, tersangka sudah mengganti nopol mobil dari DA menjadi L. Yaitu
dari DA 8383 PA menjadi L 1872 GK. Ini artinya, tersangka (Deni Irwanto, red)
sudah merencanakan dengan matang semua aksinya. Tersangka merupakan mantan
sopir yang sudah bekerja 10 tahun pada bosnya di Jalan Imam Bonjol 97 yang
merupakan TKP pencurian," ulas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP
Shinto Siltonga, Rabu (22/06/2016).
Untuk
motifnya sendiri, Shinto menyebut bahwa rencana itu direncanakan tersangka,
setelah tersangka merasa sakit hati dengan bosnya. Namun, pengakuan tersebut
bisa jadi hanyalah alibi tersangka. Sedangkan untuk mencuri mobil tersebut,
tersangka yang sudah hafal seluk beluk TKP, menggunakan kunci kontak cadangan.
Sedangkan untuk menuju TKP pencurian, Shinto membenarkan bahwa tersangka
menyewa jasa angkutan taxi.
Sementara
itu, dari informasi yang didapat. Deni sendiri diketahui sudah menjadi sopir
bos PT Samator itu sejak tahun 2004. Namun tanpa sebab, Deni mengundurkan diri
akhir tahun 2015 lalu. Deni diketahui menjadi duda setelah ditinggal istrinya
meniggal dunia. Dari perkawinannya tersebut, Deni dikaruniai satu anak.
"Saya tidak menyangka, kalau dialah (Deni, red) yang mencuri mobil
itu," sesal Yusuf Kusuma Wardhana, rekan sopirnya yang melaporkan
hilangnya mobil Innova tersebut.
Kini,
Deni hanya bisa menyesali perbuatannya. Sebab, selain harus meringkuk di sel
tahanan Polrestabes Surabaya. Deni pun harus merelakan tidak bisa bertemu
langsung dengan anaknya untuk sementara waktu. Sebab, atas perbuatannya, dia
terancam hukuman 7 tahun penjara dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak
pidana pencurian dengan pemberatan.(TOM)
Editor : Pak RW