Curi Uang Koin dan Kertas Kuno Hingga Rp1,47 Miliar Milik Kolektor, Moch. Busro Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Moch.  Busro menjalani sidang agenda putusan hakim diruang Garuda 2 PN Surabaya secara offline

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang kasus pencurian uang koin dan uang kertas kuno di Surabaya yang dilakukan berulang kali hingga mencapai Rp21,47 Miliar kembali dilanjutkan.

‎Terdakwa Moch. Busro bin Muhammad Maksum melakukan aksi nekat kepada kolektor Budi Setiawan.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Busro bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan berulang yang merugikan kolektor hingga miliaran rupiah.

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, bahwa terdakwa Moch. Busro terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‎pencurian secara berlanjut.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP."  dalam dakwaan Penuntut Umum.

‎Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

‎Menetapkan barang bukti, 1 unit handphone merk Infinix Seri 30 warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan STNK asli 2023 warna silver, an. Moch. Busro, 1 buah cincin emas dengan mata warna biru, kwitansi Toko Emas Gajah 16 karat berat 2,050 gram harga Rp2.737.000, 1 buah gelang emas, kwitansi dari Toko Emas Gajah 16 karat berat 3,090 gram harga Rp4.156.000, 1 buah kalung emas dan nota PT. Pegadaian Upc Kertajay berat 3,84 gram harga Rp2.600.000, dikembalikan kepada saksi Budi Setiawan.

‎Putusan hakim lebih ringan dari ‎Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

‎Diketahui, terdakwa Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korbannya, seorang kolektor bernama Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpan di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya.

‎Berpura-pura membantu urusan administratif, mulai dari tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga STNK, ia mengamati situasi rumah korban. Ketika suasana sepi, Busro menyelinap ke ruang tamu, lalu menguras isi kotak kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.

‎Pencurian bukan sekali dua kali. Jaksa mencatat, Busro melakukan aksinya sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu setahun lebih. Barang yang diambil bukan main. Dari koin Dollar Australia, euro, Ringgit Malaysia, Yen Jepang hingga lembaran uang langka Soekarno dan Suharto. Jumlahnya ribuan keping dan lembar.

‎Hasil jarahan dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi di warung kopi Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta jalan-jalan bersama keluarga.

‎Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru