Penadah Uang Koleksi Kuno Hasil Curian, Moch. Iksan Dihukum 15 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Moh. Iksan menajalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Sari 3 PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara pidana penadahan berupa koleksi uang kuno milik korban Budi Setiawan kembali digelar.

‎Sebelumnya telah dicuri oleh Moch. Busro (berkas terpisah), barang hasil tindak kejahatan tersebut dijual kepada penadah, yang tak lain adalah langganan korban sering transaksi uang kuno, dengan terdakwa Moh. Iksan bin Imron Ngaderi di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Rabu (8/10/2025).

‎Sidang agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain, mengadili, menyatakan, Moh. Iksan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dilakukan secara berlanjut.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP", dalam dakwaan Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

‎Menetapkan barang bukti, 1 unit handphone merk Vivo 2019 warna biru, dirampas untuk negara.

‎148 keping uang koin Quarter Dollar, dikembalikan kepada saksi Budi Setiawan.

‎Putusan hakim lebih ringan dari
‎tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

‎Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi korban Budi Setiawan untuk memberikan keterangan terkait barang koleksinya yang hilang tersebut.

‎Menurut Budi Setiawan, soal kehilangan barang koleksi miliknya sudah seringkali terjadi. Dia hanya beranggapan bila koleksinya itu lupa taruh saja. Namun, dirinya mengaku baru mengetahui kehilangan banyak barang pada tahun 2025.

‎Diketahui, perbuatan terdakwa terjadi antara 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Setelah melakukan pengecekan dan menghitung jumlah barang, terdakwa sepakat membeli koleksi tersebut dengan harga yang disepakati dan melakukan pembayaran melalui transfer rekening.

‎Uang kuno yang diperoleh terdakwa kemudian dijual kembali melalui grup Facebook, jual beli uang kuno Indonesia. Terdakwa menawarkan barang dengan mengunggah foto uang kuno, kemudian melakukan negosiasi harga dengan calon pembeli.

‎Setelah harga disepakati, pembeli mentransfer uang ke rekening terdakwa, dan barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T maupun J&E. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru