Beli Sabu 2 Gram, Dibagi Jadi 12 Poket Dijual Eceran, Dian Septiana Dihukum 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Dian Septiana menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Candra PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan  narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram, dibagi menjadi 12 poket pahe untuk dijual kembali, dengan terdakwa Dian Septiana binti Subandi diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa (14/10/2025).

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana, mengadili, menyatakan, terdakwa Dian Septiana terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ttanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

‎Menetapkan barang bukti, 1 buah tas kecil kulit hitam didalamnya terdapat 12 klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,061 gram, 1 serok sabu dari plastik, 1 timbangan elektrik, 1 bandel klip plastik kosong, 1 handphone merk Vivo, dirampas untuk dimusnahkan.

‎Uang tunai Rp50.000, di rampas untuk negara.

‎Putusan hakim lebih ringan dari
‎tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan.

‎Diketahui, pada Selasa, (17/6/2025), jam 07.10 wib terdakwa Dian Septiana menghubungi Cacak (DPO),lewat WA, untuk membeli sabu. Selanjutnya didepan Warung Kopi jalan Kedung Cowek, Surabaya Terdakwa membeli 1 poket sabu dengan berat 2 gram,harga 800 ribu/gram, dibayar jika sudah laku terjual.

‎Terdakwa membawa sabu pulang ke kost di bagi menjadi 12 poket , 4 poket harga Rp300 ribu dan 8 poket dijual harga Rp150 ribu. Jika sabu terjual semua, terdakwa mendapat untung Rp800 ribu. Terdakwa transaksi sabu dengan Cacak (DPO). 2 bulan sebelumnya melakukan 4 kali transaksi sabu dari Cacak.

‎Pada hari Kamis, (19/6/2025), jam 13.00 wib dikamar kost, Jalan Dukuh Gemol Kali 1/56 Wiyung, Surabaya, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saksi Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu Prayoga melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 tas kecil hitam didalam berisikan 12 poket sabu berat 1,061 gram, 1 serok sabu dari plastik, 1 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, uang tunai Rp. 50.000 dan 1 handphone Vivo type Y03 hitam. Seluruhnya ditemukan diatas kasur kamar kost terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru