Kurir Ranmor Pun di Dor, Upaya Aparat Ciptakan Keamanan Surabaya Dari Curas

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Satu lagi Kurir pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Minggu (31/7/2016). Pelaku ditangkap petugas saat akan melintas di Jembatan Suramadu dengan menggunakan motor hasil curiannya.

Pelaku bernama Choirun Husein (23) asal Bangkalan Madura ini, nekat menjadi kurir hasil motor curian milik Damai Subiarto (19) asal Dusun Ngecrah Ngeproh RT 1 RW 2  Tulungagung. Ia ditangkap petugas lantaran akan menghindar razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.

"Tersangka saat itu terlihat tergesa-gesa ketika melihat petugas yang sedang melakukan razia surat-surat kendaraan bermotor di depan Gerbang Jembatan Suramadu Surabaya. Setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas pun langsung menangkap pelaku yang sempat ingin kabur dan menembak kaki kanan pelaku dengan timah panas," ujarnya Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Noerjianto di Mapolsek Tegalsari Surabaya, Senin (1/8/2016).

Noerjianto mengatakan, sepada motor dengan nomor polisi AG 5371 RAG yang bermerk Honda Beat berwana orange ini, merupakan hasil curian yang dilakukan rekannya bernama Rahmad (DPO.)Di rumah indekos Jalan Ketintang PTT Wonokromo Surabaya. Pelaku hingga kini dalam pengejaran petugas.

"Modus yang dilakukan kurir ini, juga sempat mengelabuhi petugas, ketika plat nomor kendaraan bermotor tersebut yang bermula AG 5371 RAG dirubah menjadi AG 5371 AC," berkat kejelihan Anggota Reskrim Polsek Tegalsari akhirnya tersangka berhasil dihentikan dan diamankan" pungkas noerjianto saat prees relaes di mapolsek Tegalsari siang tadi.

“saya nekat menjadi kurir sepeda hasil curian karena terlilit utang mas dan setiap mengantar sepeda motor saya cuma mendapat komisi 300 ribu mas" kata tersangka dengan merintih kesakitan karena betis kanan di hadiahi timah panas. Saya sudah tiga kali ini mas mengantar sepeda hasil curian dan langsung ketangkap, tambahnya.

Dari penangkapan ini polisi akhirnya berhasil mengamankan Barang bukti, 1( satu) unit motor dan satu kunci kontak motor palsu dan pelaku  diancam dengan pasal 480 KHUP  dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru