Surabaya - SUARA PUBLIK. Satu lagi Kurir pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya,
Minggu (31/7/2016). Pelaku ditangkap petugas saat akan melintas di Jembatan
Suramadu dengan menggunakan motor hasil curiannya.
Pelaku bernama Choirun Husein (23) asal Bangkalan Madura ini, nekat menjadi
kurir hasil motor curian milik Damai Subiarto (19) asal Dusun Ngecrah Ngeproh
RT 1 RW 2 Tulungagung. Ia ditangkap petugas lantaran akan menghindar
razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari
Surabaya.
"Tersangka saat itu terlihat tergesa-gesa ketika melihat petugas yang
sedang melakukan razia surat-surat kendaraan bermotor di depan Gerbang Jembatan
Suramadu Surabaya. Setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas pun
langsung menangkap pelaku yang sempat ingin kabur dan menembak kaki kanan
pelaku dengan timah panas," ujarnya Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol
Noerjianto di Mapolsek Tegalsari Surabaya, Senin (1/8/2016).
Noerjianto mengatakan, sepada motor dengan nomor polisi AG 5371 RAG yang
bermerk Honda Beat berwana orange ini, merupakan hasil curian yang dilakukan
rekannya bernama Rahmad (DPO.)Di rumah indekos Jalan Ketintang PTT Wonokromo
Surabaya. Pelaku hingga kini dalam pengejaran petugas.
"Modus yang dilakukan kurir ini, juga sempat mengelabuhi petugas, ketika
plat nomor kendaraan bermotor tersebut yang bermula AG 5371 RAG dirubah menjadi
AG 5371 AC," berkat kejelihan Anggota Reskrim Polsek Tegalsari akhirnya
tersangka berhasil dihentikan dan diamankan" pungkas noerjianto saat prees
relaes di mapolsek Tegalsari siang tadi.
“saya nekat menjadi kurir sepeda hasil curian karena terlilit utang mas dan
setiap mengantar sepeda motor saya cuma mendapat komisi 300 ribu mas" kata
tersangka dengan merintih kesakitan karena betis kanan di hadiahi timah panas.
Saya sudah tiga kali ini mas mengantar sepeda hasil curian dan langsung
ketangkap, tambahnya.
Dari penangkapan ini polisi akhirnya berhasil mengamankan Barang bukti, 1(
satu) unit motor dan satu kunci kontak motor palsu dan pelaku diancam
dengan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW