Edarkan Ganja 1,3 Kilogram, Yogas Ardinata Dihukum 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda didampingi P.H, Victor Sinaga dalam agenda sidang putusan hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 1,3 Kilogram, dengan terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda bin Supardi yang diadili di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, mengadili, menyatakan, terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika golongan I bentuk tanaman melebihi 1 (satu) Kilogram.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan."

‎Menyatakan barang bukti, 9 kantong plastik berisikan daun, biji ganja berat masing-masing 890,160 gram, 147,030 gram, 19,680 gram, 20,080 gram, 19,530 gram, 19,230 gram, 19,370 gram, 19,270 gram, dan 18,970 gram.

‎1 kantong plastik berisikan biji ganja dengan berat 22,550 gram, 1 kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat 18,550 gram, 1 kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat 13,200 gram.

‎1 timbangan elektrik, 5 plastik klip, 1 unit handphone nokia, dirampas untuk dimusnahkan.

‎Putusan hakim lebih ringan dari ‎tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus P dari Kejari Tanjung Perak dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.

‎Diketahui, pada bulan April 2025, jam 20.00 wib, terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda, menghubungi Katrok (DPO) untuk membeli ganja untuk dijual kembali.

‎Melakukan transaksi dengan pertemuan langsung di Pasar Larangan Sidoarjo, di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Dusun Larangan, Kabupaten Sidoarjo.

‎Selanjutnya, terdakwa mendapat ganja kemasan 2 bungkus plastik dengan berat 1.3 Kg, terdakwa membayar Rp5.700.000 secara tunai. Kemudian ganja dibawa ke rumah kos di Jalan Trunojoyo 35, Kelurahan Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Tujuan diperjual belikan untuk mendapat keuntungan.

‎Pada Minggu, 22 Mei 2025, jam 16.00 wib di lapak jagung bakar Bledos, Kamal Bangkalan, terdakwa menjual Ganja 25 Gram harga Rp500 ribu kepada Ulfianto Noor Satria Toha dibayar lunas.

‎Saksi Yopi Triya, R.Hadi Racha dan Elfada Tri Handika dari anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis, 22 Mei 2025, jam 19.30 wib mengamankan terdakwa di warung Jalan Jambu Raya 23 Banyu Ajuh, Kamal Bangkalan beserta barang bukti.

‎Petugas kepolisian mengamankan 1 kantong plastik berisi daun, batang dan biji seberat 18,550 gram, 1 kantong plastik berisi daun, batang dan biji seberat 13,200 gram dan 1 unit handphone Nokia.

‎Melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di rumah kos Trunojoyo 35 Kelurahan Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, ditemukan Barang bukti berupa 9 kantong plastik berisi daun dan biji ganja berat masing-masing (890, 160 gram, 147,030 gram, 19,680 gram, 20,080 gram, 19,530 gram, 19,230 gram, 19,370 gram, 19,270 gram dan 18,970 gram), 1 kantong plastik berisi biji ganja berat (22,550 gram), 1 kotak rokok, 1 timbangan elektrik dan 5  plastik klip. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru