SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagai kurir antar pulau dengan terdakwa Muh. Khibran bin Arman Amir, diadili di ruang Candra PN Surabaya secara offline.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Muh. Khibran terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," dalam Dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1,5 Miliar, Subsidair 2 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menyatakan Barang bukti, 1 koper yang terdapat label transit bagasi Pesawat Batik Air, tujuan Surabaya menuju Kendari berisi 8 kantong plastik transparan berisi sabu, 1 kantong plastik klip berisi sabu 223.530 Gram, 216.200 Gram, 243.290 Gram, 206.720 Gram, 242.030 Gram, 223.610 Gram, 215.220 Gram, 215.920 Gram, 8 buah kertas karbon warna hitam, 8 Buah Celana Jeans, 1 buah Gembok, 1 kartu Atm Bank BSI, 1 Hp merk Vivo Y28 hijau gelap, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rp298.000, dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, terdakwa dikenalkan temannya Kiki kepada Sulaiman alias Jordan (DPO) melalui aplikasi Zangi. Terdakwa sulit ekonomi berniat cari uang tambahan selain bekerja menjaga tambak.
Terdakwa menghubungi Sulaiman alias Jordan (DPO) meminta pekerjaan. Ditawarkan pekerjaan mengedarkan sabu dengan imbalan Rp25.000.000 sekali pengiriman. Terdakwa menerimanya.
Pada November 2024, pertama mengirim sabu ke Jakarta menggunakan pesawat dan berhasil. Pada Mei 2025, kembali mendapat perintah dari Sulaiman, mengirim sabu ke Lombok NTB dan berhasil.
Pada Minggu, 15 Juni 2025, jam 23.30 wib mendapatkan perintah mengirim sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara dengan transportasi udara. Terdakwa diminta kirim foto KTP untuk membeli tiket pesawat.
Pada Senin, 16 Juni 2025, jam 06.00 wib, terdakwa bertemu dengan Sulaiman di Bandara Banda Aceh.
Selanjutnya, terdakwa menerima 1 koper berisi Sabu dengan keadaan tergembok, 2 mata kunci dan 3 buah tiket pesawat dari Banda Aceh menuju Kendari (1 tiket dari Banda Aceh menuju Jakarta, 1 tiket dari Jakarta ke Surabaya, dan 1 tiket dari Surabaya ke Kendari, uang akomodasi perjalanan sebesar Rp2.000.000 diberikan secara cash di transfer ke Rek. BSI milik terdakwa.
Saat di Bandara Juanda, menginap di Hotel Cordia Airport di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1, Sedati, Sidoarjo. Pada saat terdakwa istirahat di Hotel didatangi saksi Agus Suprianto, Yopi Triya, Elfada Tri Handika, R. Hadi Racha Bobby dari anggota Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat penggeledahan ditemukan Barang bukti, 1 koper merk Polo biru berisi 8 kantong plastik transparan berisi sabu, dengan berat 223,530 gram, 216,200 gram, 243,290 gram, 206,720 gram, 242,030 gram, 223,610 gram, 215,220 gram dan 215,920 gram, 8 kertas karbon hitam, 8 celana jeans, 1 tiket pesawat Lion Air 16 Juni 2025, JT 722 dari Surabaya ke Kendari, 1 gembok merk Super Rush kuning, 1 kartu ATM BSI, uang Rp 298.000 dan 1 Handphone merk VIVO Y28 hijau gelap. (sam)
Editor : suarapublik