SURABAYA, (suara-publik.com) - Hasil audit BPK 2024 pada 2 paket pekerjaan di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, masih bisa diproses hukum. Hal ini diungkapkan Sekretaris Komunitas Pribumi Anti Korupsi Jatim, Armansyah.
"Jadi, temuan audit BPK ini merupakan langkah awal aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi," tegas Armansyah saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis (30/10/2025).
Menurut Armansyah, selama ini temuan audit BPK adanya petunjuk kerugian Negara ke dinas, pastinya diminta untuk segera dikembalikan ke Negara. Akan tetapi, hal pengembalian ke Negara tentunya tidak menghilangkan perbuatannya.
”Itu Perbuatan ketahuan, andaikan jika tidak ketahuan pasti ranahnya korupsi,” ujar Sekretaris Komunitas pribumi anti Korupsi Jatim, Armansyah
Ia menilai, dengan mengembalikan kerugian yang didalam audit BPK merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Untuk perbuatannya itu melanggar, bukan mengembalikan nilai kerugiannya. Ini harus ditindak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 Nomor: 53.B/LHP/XVIII.SBY/04/2025, disebut Kecamatan Jambangan telah membiarkan penghitungan fisik tidak sesuai dengan dana yang terbayarkan.
Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan uji petik pada data NPWPD per 22 April 2025, menyebutkan, ke 2 paket pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBD tersebut diantaranya,
Pada pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 5 ton di Jalan Kebonsari 7 dengan nilai pagu Rp589.128.641,00, yang dikerjakan CV. TA. Berdasarkan nilai kontrak berubah menjadi Rp584.852.354,00.
Dan pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 5 ton di Jalan Kebonsari 2B dengan nilai pagu Rp585.609.482,00 yang dikerjakan CV. WCVW. Berdasarkan dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp581.059.664,00.
Dari kedua paket Dakel tersebut BPK mengklaim ada ketidak sesuaian atau kelebihan pembayaran sebesar Rp85.909.830,00. Bersambung... (Dre)
Editor : suarapublik