Audit BPK, Pengamat Hukum: Soal Pengembalian Dana Bisa Diproses, Dijerat Pidana Paling Lama 20 Tahun (3) ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Pengamat hukum: Andre Goranico Samosir (kiri)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Meski seseorang sudah beretikad baik mengembalikan dana dari korupsi, namun proses hukum masih tetap berlanjut. Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum, Andre Goranico Samosir, saat ditemui suara publik.com, Kamis, (30/10/2025).

‎"Hasil korupsi itu dikembalikan, proses pidananya harus tetap dijalankan. Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana korupsi ini bisa diproses lebih lanjut," tegas Andre.

‎Lulusan Universitas Jana Badra ini menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, seseorang yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi pada negara tidak menghilangkan perbuatannya.

‎"Jadi berdasarkan pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999, pengembalian kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara itu tidak menghapuskan unsur pidana," terang Andre yang juga anggota LBH Berani Hadapi ini.

‎Lebih lanjut Ia menjelaskan, apabila pejabat yang bersangkutan diduga melakukan korupsi, kemudian mengembalikan uangnya hanya meringankan hukuman saja.

‎"Logika berpikirnya kalau pejabat yang diduga melakukan korupsi mengembalikan uang korupsi itu kan secara tidak langsung dia mengakui,  bahwa inilah korupsi yang dia lakukan itu, bahwa kemudian dalam prosesnya itu meringankan ya memang betul gitu," paparnya.

‎"Kerugiannya di tanggulangi tapi proses hukumnya tetap harus berjalan," tambah Andre.

‎Ia mengatakan, bahwa segala perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara bisa jerat hukum.

‎"Itu sanksi pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar berdasarkan bab 2 pasal 2 Undang- undang 31 tahun 1999," pungkasnya.‎

‎Sekedar diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 Nomor: 53.B/LHP/XVIII.SBY/04/2025, disebut Kecamatan Jambangan, bahwa penghitungan fisik tidak sesuai dengan dana yang terbayarkan. ‎Sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp85.909.830.

‎Sebelumnya, konfirmasi suara publik.com terbalaskan via surat, bahwa kedua paket pekerjaan Dakel di Jalan Kebonsari 7 dan Jalan Kebonsari 2B telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Senin (27/10/2025).

‎Namun sayangnya, tanggapan dari pihak Kecamatan Jambangan tidak disertai bukti nota pengembalian uang pada negara. bersambung... (Dre)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru