SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online (Judol) menggunakan sarana Handphone, dengan terdakwa Tan Willyanto (56 th) kembali digelar.
Warga Jalan Sisingamangaraja 12/45, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya ini diadili di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa (28/10/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing Wulansari, mengadili, menyatakan, terdakwa Tan Willyanto (56 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki perjudian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp20.000.000 Subsidair 1 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, satu bundel screenshot tampilan akun perjudian online website SBOBET, 1 Handphone Merk Samsung Galaxy ZFold 5 silver.
1 buah kartu ATM Bank BCA a.n.Tan Williyanto, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Mujiastuti, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp20.000.000, Subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Tan Willyanto melihat di medsos ada iklan website judi online SBOBET, terdakwa tertarik bermain judi bola di website tersebut.
Pada 8 April 2025, di Jalan Jakarta 45 Kelurahan Perak Timur, Surabaya, dengan sarana Hp merk Samsung Z FOLD5 putih, mengakses website SBOBET.
Setelah masuk, membuat akun judi melalui master agen, mendapat akun dengan user ID giliong, password aaaw322015, limit saldo kredit Rp 50.000 melakukan judi dengan transfer setiap hari senin dengan saldo limit Rp50.000 melalui Rek. Bank BCA a.n, Tan Willyanto.
Setelah deposit, bermain judi online jenis bola, memilih pertandingan yang sedang berlangsung, memilih menu football, memilih liga yang tersedia dalam website, memasang taruhan pada kolom website menekan place bet.
Apabila bertanding draw maka terdakwa tidak rugi atau untung, jika terdakwa menang maka akan mendapat uang taruhan ditambah bonus kemenangan.
Melakukan penarikan melalui Rek. Master agen Bank BCA a.n, Ong Kian Ang dikirim ke Rek Bank BCA a.n, Tan Willyanto. Dari kemenangan digunakan membeli barang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Pada 9 April 2025, saksi August Harry dan Andrew Hanugrah, petugas Polda Jatim saat patroli. Berdasarkan informasi, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung ZFOLD 5 silver dan 1 kartu ATM BCA milik terdakwa.
Terdakwa mengetahui pasti, jika perbuatannya dilarang pihak berwenang dan bersifat untung-untungan. (sam)
Editor : suarapublik