Adelaeda Adriana Diadili di PN Surabaya, Perkara Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar Rp609 Juta ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya secara offline

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan, di PT. Artha Adi Persada dan PT. Planet Mainan Indonesia dengan kerugian mencapai Rp609.738.500, dengan terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, yang diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana."

‎Sebelumnya, JPU telah menghadirkan empat orang saksi yakni, saksi Nurul Wahyuni General Manager dan Tri Mirantini W, manajer keuangan, Hardy Pangdani, Pimpinan Perusahaan.

‎Nurul sebagai GMdi PT. Planet Mainan, sementara terdakwa sebagai Staff HRD, di gaji Rp 1 juta dan uang hadir Rp 80 ribu/harinya.

‎Tugas terdakwa, absen karyawan, perawatan kendaraan dan bayar perpanjangan pajak kendaraan.

‎"Terdakwa telah memalsukan bon pengajuan ke kasir service kendaraan tapi tidak dilakukan, uangnya dipakai untuk pribadinya," jelas saksi pada (14/10).

‎"Terdakwa dapat nota untuk Invois, namun banyak kita temukan invois palsu,dan juga palsukan tandatangan saya dan pimpinan perusahaan. Dia membuat sendiri lalu di kopi ulang. Yang paling banyak biaya service di nota bengkel Panca Jaya AC dan toko NGK, yang telah di Scan ulang. Jadi angka- angka nya ditindas. Saat bulan juli 2019 kita Clousing, ketahuan nilainya sampai ratusan juta rupiah, Rp699 juta, ditemukan di Agustus 2018 sampai April 2019. Kita somasi di tahun 2022, saat tahun 2019 masih kita beri kelonggaran, dia mengembalikan uang sebesar 90 juta," ujarnya menambahkan.

‎Tri Mirantini manager keuangan,  menjelaskan, bahwa terdakwa ajukan kasbon kepada kasir, untuk perbaikan mobil, lalu kasir mencairkan kasbon itu, dibawa ke bengkel, membawa invois yang asli, saksi memang gak tanya ke supir, karena sudah percaya dengan terdakwa.

‎Pimpinan Perusahaan, Hardy Pangdani, menerangkan "SOP saya tau langsung keatasan terdakwa, saya taunya saat laporan keuangan. Kita tanya ke Devisi terkait, telah terjadi manipulasi. Kita memanggil terdakwa sekaligus melakukan audit. Kita temukan kertas - kertas, kita komper dengan nota-nota yang ada di terdakwa dan ke toko. Pemalsuan itu dilakukan sejak 2018 sampai 2019 sekitar Rp699 juta. Ada pengembalian uang 90 juta, tapi cicilan tidak berjalan mulus.

‎Herman, staff audit internal menerangkan, data yang diambil saat awal terdakwa masuk sampai 30 Juli 2019, ditemukan nota palsu sebesar Rp600 juta sekian.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tuntutan dari JPU.

‎Diketahui sebelumnya, Adelaeda Adriana Tamalonggehe, bekerja di PT.Artha Adipersada dan PT.Planet Mainan Indonesia di Ruko RMI, Ngagel Jaya Selatan Blok B / 27-28 Surabaya.Dalam naungan PT. Adipersada Group.Sebagai staf HRD, dengan gaji Rp1.000.000 dan uang kehadiran Rp80.000.

‎PT. Artha Adipersada bergerak dibidang pabrik mainan dan ‎trading export import mainan dan komoditas lainnya, PT.Planet Mainan Indonesia bergerak dibidang distribusi mainan.Tugas terdakwa, absensi karyawan, control perawatan kendaraan serta pembayarannya dan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan.

‎Prosedur pengajuan kasbon biaya service kendaraan, staf HRD membuat formulir pengajuan service ditandatangani Finance Manager, General manager dan staff HRD, kemudian diajukan ke bagian kasir meminta formulir kasbon dan mengisi formulir tersebut.

‎Staff HRD menerima uang, tanda tangan bukti menerima uang kasbon. Setelah service kendaraan, staff HRD membawa nota pembelian dari bengkel diserahkan ke kasir, diarsipkan.

‎Terdakwa mengajukan kasbon pembelian dan biaya service kendaraan secara fiktif. Terdakwa meng-crop tandatangan asli milik Nurul Wahyuni General Manager dan Tri Mirantini W, manajer keuangan, tandatangan di letakkan di surat pengajuan service kendaraan. Kemudian diajukan kepada Novitasari untuk pencairan dana.

‎Terdakwa mengisi nominal biaya service di nota dari bengkel Panca Jaya AC dan toko NGK, yang telah di scan, digunakan berulang kali sebagai bukti pendukung lalu diserahkan kepada Novitasari.

‎Saat dilakukan pengecekan kas keluar pencairan uang tunai 2018 sampai 2019 ditemukan pengeluaran Rp698.600.000, ‎untuk biaya service 9 kendaraan, biaya perpanjangan pajak dan biaya KIR.

‎Kemudian Nurul Wahyuni General Manager meminta laporan dokumen asli kepada terdakwa, namun tidak dapat menunjukkan. Terdakwa mengaku uang perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi, renovasi rumah dan bayar hutang pinjol.

‎Pada 31 Juli 2019, Herman Wahyudi, staff audit internal PT. Adipersada Group, hasil audit 30 September 2019, ditandatangani Pimpinan Perusahaan Hardy Pangdani, ditemukan kerugian Rp699.900.000.

‎Pada 3 Agustus 2019 dan 6 Agustus 2019, dengan surat pernyataan, terdakwa mengakui gunakan uang perusahaan Rp698.600.000. Terdakwa mengembalikan uang Rp90.161.500,

‎akan memberikan rumah di Jalan Ikan Gurami 3/12-A Surabaya, namun tidak menepati janji.

‎Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian Rp609.738.500. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru