SURABAYA, (suara-publik.com) - Kasus pengangkutan 57 kontainer batubara dari tambang ilegal di Kalimantan Timur akhirnya menyeret Direktur PT Best Prima Energy ke meja hijau.
Yuyun Hermawan Diadili di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, menyatakan, terdakwa Yuyun Hermawan, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla menuding Yuyun terlibat aktif menampung, membeli, dan mengirim batubara tanpa izin tambang resmi dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain.
Jaksa menguraikan, perbuatan itu dilakukan Yuyun antara April hingga Juli 2025. Saat itu, ia membeli 1.140 ton batubara dari sejumlah penambang liar di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, di antaranya dari Kapten Arfan, Fadilah, Agus Rinawati, dan Rusli.
Transaksi dilakukan lewat transfer bank dengan total pembayaran mencapai ratusan juta rupiah. Harga per kontainer berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta.
Usai pembelian, batubara dimasukkan ke dalam 57 kontainer untuk dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Masalah muncul saat pihak pelayaran mensyaratkan dokumen resmi dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan). Mengetahui barangnya ilegal, terdakwa Yuyun mencari cara untuk “melapisi” kiriman tersebut dengan dokumen perusahaan tambang yang legal.
Di sinilah muncul peran dua nama lain, Chairil Almutari dan Indra Jaya Permana, yang kini juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah. Chairil mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana, Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya, sebuah perusahaan tambang yang memiliki IUP resmi di Kutai Kartanegara.
Jaksa menjelaskan, terjadi kesepakatan untuk meminjam dokumen tambang PT Mutiara Merdeka Jaya agar seolah-olah batubara milik Yuyun berasal dari tambang legal. Untuk itu, Yuyun membayar Rp3.150.000 per kontainer, ditambah biaya LHV dan PNBP. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp210 juta, yang sebagian besar ditransfer ke rekening Chairil Almutari dan keluarganya.
“Bahwa dokumen yang diterbitkan PT Mutiara Merdeka Jaya meliputi Surat Keterangan Asal Barang, Surat Keterangan Pengiriman Barang, Surat Pernyataan Kualitas Barang, serta Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Triyasa,” kata JPU dalam pembacaan dakwaan.
Dokumen-dokumen itu digunakan untuk mengurus pengapalan di PT Meratus Line menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S, yang berangkat dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2 Juli 2025.
Setelah bongkar, seluruh 57 kontainer batubara tersebut diturunkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Surabaya.
Jaksa menegaskan, tindakan Yuyun Hermawan tergolong sebagai perbuatan menampung, mengangkut dan menjual batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari praktik ilegal tersebut, Yuyun disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp8,5 juta, sementara Chairil Almutari mendapat imbalan Rp150 ribu per kontainer.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyalahi tata niaga mineral dan batubara. Terdakwa mengetahui bahwa batubara tersebut bukan hasil tambang berizin,” tegas JPU dalam sidang. (sam)
Editor : suarapublik