Rugikan Perusahaan Rp 1 M Buat Nota Fiktif, Agung Kurnia Putra Dituntut 2 Tahun Bui ‎

Reporter : Redaksi
Foto : Terdakwa Agung Kurnia Putra usai mendengarkan tuntutan JPU di ruang Garuda 1 PN Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Mantan karyawan PT. Wangta Agung (WA), Agung Kurnia Putra (46 th), dituntut 2 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan yang merugikan perusahaan sebesar Rp1 miliar.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, Menyatakan Agung Kurnia Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membuat nota penjualan fiktif untuk produk sepatu Ardiles. Aksi ini dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2020.

‎"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP." Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara," kata JPU Kejari Surabaya itu saat membacakan amar tuntutannya, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis, (13/11/2025).

‎Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara selama menjalani proses persidangan mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada intinya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan- ringannya bagi dirinya.

‎Sementara, JPU Damang menanggapi pledoi terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutannya. "Tetap pada tuntutan yang mulia," ucap JPU.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 November 2025 dengan agenda putusan hakim.

‎Dalam persidangan terungkap bahwa Agung bekerja sama dengan rekannya, Emil Syam, yang saat ini masih berstatus buron. Mereka membuat pesanan palsu atas nama Toko Madina tanpa sepengetahuan pemiliknya. Barang- barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya tidak disetorkan ke perusahaan.

‎Kasus ini bermula ketika PT. Wangta Agung menemukan adanya selisih yang signifikan antara jumlah barang yang keluar dengan pendapatan yang masuk. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya indikasi penipuan yang melibatkan Agung. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru