Tipu Pembelian Rumah dengan Sertifikat Penjaminan di BPR, Farid Wahyudi Dituntut 16 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Farid Wahyudi menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya ‎

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara penipuan dan penggelapan pembelian rumah namun sertifikat dalam penjaminan di BPR Syariah Bakti Artha Sejaterah Sampang, dengan terdakwa Farid Wahyudi bin H. M. Hozah di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar, Selasa (18/11/2025).

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Farid Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP."

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

‎Menetapkan barang bukti seluruhnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 November 2025, dengan agenda putusan hakim.

‎Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Rano Tri Mardyanto (Kabag pemasaran BPR Syariah BAS, Sampang) dan M. Azwar Zulkarnain.

‎Diketahui, pada Desember 2019 saksi M. Azwar Zulkarnain di hubungi terdakwa Farid Wahyudi melalui telpon, menawar rumah di Perum. Taman Puspa Sari Blok M/ 2 Desa Klurak, Candi, Sidoarjo. Keduanya sepakat bertemu di Dunkin Donut Jalan Jemursari Surabaya.

‎Setelah bertemu, saksi M. Azwar ditunjukkan Sertifikat asli objek rumah di Perum. Taman Puspa Sari Blok M/2, Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, SHGB No. 313 milik terdakwa. Surat tersebut yang masih menjadi Hak Tanggungan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Bakti Artha Sejaterah Sampang, dijaminkan pada 26 Mei 2017 dengan nominal Rp 175.000.000, jangka waktu 72  bulan.

‎Terdakwa pinjam SHGB yang didampingi pihak BPR Bakti Artha Sejahtera Sampang, untuk menunjukkan ke calon pembeli. Pembayaran uang tersebut akan digunakan untuk pelunasan.

‎Terdakwa menyampaikan kepada saksi Marsudi jika Sertifikat tersebut ditunjukkan ke calon pembeli sebanyak tiga kali, pada November 2019 - Desember 2019.

‎Marsudi sebagai Dirut. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, akhirnya meminjamkan, namun terdakwa tetap di dampingi bertemu calon pembeli di Dunkin Donut  Jemursari Surabaya.

‎Petugas BPRS Bakti Atha Sejahtera Sampang Marsudi, Dirut, Rano Tri Mardyanto (kabag.pemasaran), M. Faizal (Kepala Kantor Kas Omben), Firza Ardianyah, dan Fadol (supir) berangkat ke Surabaya. Rombongan bertemu terdakwa di  Dunkin Donut  Jemursari membawa SHGB No. 313. Marsudi serahkan kepada  terdakwa, untuk negosiasi harga dan ditunjukkan ke pembeli.

‎Dengan tipu muslihat, ditunjukkan Sertifikat SHGB No. 313 kepada M. Azwar Zulkarnain, menyampaikan rumah tersebut dapat dibayar KPR. Terdakwa mengatakan jika pembayaran bisa dicicil. M. Azwar membayar uang DP ke terdakwa Rp10.000.000, sepakat harga rumah harga Rp185.000.000.

‎Terdakwa datang ke rumah M.Azwar Zulkarnain, di Perum Taman Puspa Sari Blok M/8 Sidoarjo, untuk tandatangan Surat Perjanjian Jual Beli rumah tersebut. Disaksikan Andri Nurhariyanto (RT).dan Heru Nurcahyo (tetangga).

‎Isi surat penjanjian jual beli, antara lain 'objek tidak sedang dijadikan jaminan'.

‎M. Azwar Zulkarnain membayar bertahap, uang DP Rp10.000.000, uang Rp50.000.000 pada 20 Desember 2019 cara transfer, kemudian pada 31 Desember 2019 korban kembali mentransfer uang Rp65.000.000.

‎Selanjutnya pada 3 Februari 2020 korban mentransfer uang sebanyak Rp 35.000.000, ke Rekening BCA a.n, Farid Wahyudi.

‎Setelah itu M. Azwar menanyakan sertifikat rumah yang sudah dibelinya. Untuk menyiapkan administrasi ke notaris dan ceking BPN, berapa pajak yang timbul sampai proses AJB dan balik nama, namun, terdakwa tidak merespon.

‎Dihubungi melalui pesan whatsapp, terdakwa tidak merespon. Bahkan saat ditemui di rumah terdakwa, di  Jalan Pahlawan Gang V/18, Kelurahan Rong Tengah Sampang Madura tidak bertemu.

‎Pada 14 April 2020, dikirim surat somasi pertama kepada terdakwa. Selanjutnya, ‎pada 29 April 2020 dikirim surat somasi kedua kepada terdakwa. Kemudian pada akhirnya 18 Mei 2020, M. Azwar Zulkarnain melaporkan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan terdakwa berakibat kerugian M. Azwar Zulkarnain Rp160.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru