Candra dan Harun Diadili di PN Surabaya, Perkara Pencurian Plat Tembaga Penangkal Petir Milik RS Kemenkes Surabaya

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Candra Hardika Hermawan dan Harun Alrasit menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang  perkara pidana pencurian lempengan plat tembaga grounding penangkal petir,milik negara berada di Rumah Sakit Kemenkes Surabaya, dengan para terdakwa Candra Hardika Hermawan bin Yardi bersama dengan Harun Alrasit bin Sugiarto digelar  di ruang Cakra Peurabaya.ngadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/11/2025).

‎Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Putri Fadhila, menyatakan, terdakwa Candra Hardika Hermawan bersama dengan Harun Alrasit melakukan tindak pidana, mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP." Atau "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP".

‎Dalam agenda pemeriksaan para terdakwa, Candra dan Harun mengakui perbuatannya mencuri lempengan tembaga grounding penangkal petir. Saat keduanya sedang bekerja perbaiki lift area rooftop parkiran Gedung C R.S Kemenkes Surabaya,

‎"Saya mau ambil lempengan plat
‎grounding penangkal petir, pakai gerinda. Saya yang memotong, saat keluar dari lift lantai bawah, ketahuan sama satpam RS," terang Candra, Selasa (25/11/2025).

‎Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda tuntutan JPU.

‎Diketahui, pada Kamis, 24 Juli 2025, jam 15.30 wib, terdakwa Candra dan Harun sedang perbaiki lift area rooftop parkiran Gedung C Rumah Sakit Kemenkes Surabaya, di Jalan Indrapura 17, Krembangan, Surabaya. Candra melihat plat tembaga grounding penangkal petir menempel di tembok, lalu berniat mengambil plat tembaga tersebut, menggunakan tang potong namun tidak bisa.

‎Candra menanyakan dimana ada gerinda kepada Harun, dijawab, ada di LS1C2 (lift service satu C dua). Setelah mengambil gerinda dan dapat memotong plat tembaga penangkal petir dan mengembalikan ke tempat semula.

‎Terdakwa Candra menarik plat tembaga penangkal petir, belum bisa lepas karena terdapat sekrup, dengan obeng terdakwa Candra melepas sekrup yang menahan plat lempengan tembaga tersebut.

‎Setelah berhasil, terdakwa Candra
‎membengkokkan lempengan tembaga ke dalam ruang mesin LS2C2. Kemudian menaruh lempengan tembaga di atas sangkar lift LSC2C. Para terdakwa turun menggunakan kunci lift.

‎Saat berada dilantai 1, para terdakwa diamankan oleh security R.S Kemenkes Surabaya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Kepolisan Sektor Bubutan.

‎Berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan Penangkal Petir pada Gedung Rumah Sakit Umum Pusat Surabaya menyatakan, bahwa peralatan penangkal petir merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat sebagai aset dan dikelola Rumah Sakit Umum Pusat Surabaya di bawah Kementrian Kesehatan RI.

‎Akibat perbuatan terdakwa, R.S Kemenkes Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp18.559.200. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru