SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Nur Laila dan Robiyatun, dengan modus Investasi bodong, bisnis ekspedisi fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi hingga 8% setiap 2 minggu, baik pengiriman barang import maupun barang cargo.
Ketiga korban investasi bodong tersebut telah membeberkan kesaksiannya di ruang Tirta Pengadulan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/11/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, mengadili, menyatakan, terdakwa Nur Laila dan terdakwa Robiyatun, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Laila binti H.Kusnan Marjuki, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan Terdakwa Robiyatun dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,"
Menetapkan barang bukti, Seluruhnya, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Pada sidang sebelumnya, salah satu korban, Sri Suningsih menuturkan, bahwa ia menginvestasikan dana sebesar Rp 655 juta. Dari jumlah itu, terdakwa hanya kembali Rp 523 juta secara bertahap selama satu tahun, sementara Rp132 juta belum dikembalikan hingga kini.
"Saya percaya karena dia bilang banyak temannya yang sudah dapat keuntungan,” ujar Sri di ruang sidang.
Korban lainnya, Fitria Arifin, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, sedangkan Ainur Rohman kehilangan sekitar Rp 600 juta. Mereka menyebut ada korban lain yang juga terjerat dengan nilai investasi lebih besar, masing-masing mencapai Rp1,4 miliar dan Rp800 juta. Namun, hanya tiga korban yang akhirnya melapor dan bersaksi di persidangan.
Di luar persidangan, Sri menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan uang amanah yang seharusnya digunakan untuk usaha ekspedisi, namun justru dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi. Ia sempat menerima keuntungan rutin sebesar delapan persen setiap dua minggu selama hampir setahun sebelum pembayarannya terhenti.
Terpisah, kuasa hukum para korban, Memo Alta Zebua, SH, MH, menilai, bahwa penyidik perlu menelusuri lebih jauh aliran dana di rekening Robiyatun. Menurut Memo, sebagian uang yang dikirim kliennya, Sri Suningsih, kepada Nur Laila ternyata diteruskan ke rekening Robiyatun sosok yang tidak pernah dikenal oleh korban.
“Pertanyaannya, mengapa rekening Robiyatun tidak ditelusuri? padahal, salah satu pasal yang didakwakan mencakup unsur turut serta,” kata Memo. Ia menegaskan, penyidik seharusnya menelusuri jejak transaksi tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, terdakwa Nur Laila, awalnya menghubungi Sri Suningsih (lewat WA), untuk memberi modal bisnis Ekspedisi pengiriman barang, dengan keuntungan 8�ri modal yang diberikan. Pengembalian modal 15 hari kerja, untuk kirim Import, 12 hari kerja untuk kirim barang Cargo, Lokasi usaha di Perak Surabaya.
Saksi Sri Suningsih percaya dan tertarik menanamkan modal (investasi uang modal bisnis expedisi pengiriman barang) kepada terdakwa, dan menyerahkan uang ke terdakwa bertahap, dengan Total Rp655.000.000 dikirim transfer ke rekening terdakwa.
Terdakwa pernah memberikan uang keuntungan dan kembalian modal kepada Sri Suningsih dengan total Rp523.000.000 sisanya Rp132.000.000 belum dikembalikan.
Modal usaha pekerjaaan expedisi pengiriman barang, ternyata tidak benar (fiktif), uang tersebut oleh terdakwa tidak dipakai untuk pekerjaaan, namun diserahkan kepada Robiyatun, dipakai membayar hutang dan penuhi kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa, Sri Suningsih mengalami kerugian sekitar Rp132.000.000. (sam)
Editor : suarapublik