SURABAYA, (suara-publik.com) – Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan dari Petronas sebesar Rp 21 Miliar terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kini mempercepat proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan ulang sejumlah nelayan pelapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum gelar perkara dilakukan, Kamis (11/12/2026)
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, membenarkan bahwa beberapa pelapor telah dipanggil ulang oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam finalisasi BAP sebagai syarat sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan (Sidik).
“Beberapa nelayan telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Krimum Polda Jatim. Ini untuk melengkapi BAP, dan insyaallah sebentar lagi gelar perkara digelar dan kasus naik Sidik. Setelah itu pasti akan terlihat siapa tersangkanya,” ujarnya.
Topan juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi penyidik, minggu depan Polda Jatim akan memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perikanan Sampang serta pihak dari ESDM Provinsi Jawa Timur. Pemanggilan ini disebut sebagai langkah akhir sebelum gelar perkara dilakukan.
Sementara itu, Suberdi, salah satu nelayan pelapor, menegaskan bahwa para nelayan mendesak Polda Jatim bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka.
“Kami minta Polda Jatim tegak lurus dan segera mengungkap siapa pelakunya. Laporan sudah bergulir 100 hari. Kasihan nelayan, uang belakangan. Yang menggelapkan ini harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Perlu diketahui hingga kini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Manager Petronas, Erik Yoga dan Anugerah, Direktur PT Bintang. Selain itu, Sekretaris Dinas Perikanan Sampang, Fajar Sidiq, mantan Camat Banyuates, serta puluhan saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.
Dengan seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut, Polda Jatim memastikan bahwa gelar perkara segera dilakukan dan masyarakat berharap kasus penggelapan rumpon senilai Rp 21 Miliar ini segera naik ke tahap penyidikan, sehingga identitas tersangka dapat segera diumumkan," tandasnya. (Lex)
Editor : suarapublik