Tipu Bagi Motor Murah Catut Gubernur Jatim Raup Rp79 Juta, Agus dan Udi Dihukum 3 Tahun Penjara, Denda Rp500 Ribu ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa, Agus Herawan bersama Udi Paryanto Rusdianto dan Hendrik Miftah Farid (berkas terpisah), menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com,) - Sidang perkara pidana penipuan berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan video kecerdasan buatan (AI) yang mencatut nama dan gambar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, di ruang sidang Sari 3.

‎Dalam perkara ini, para terdakwa Agus Herawan, Udi Paryanto, dan Hendrik Miftah Farid (berkas terpisah), terbukti menggunakan akun media sosial TikTok untuk menyebarkan konten hoaks berupa video AI seolah-olah Gubernur Jatim membagikan sepeda motor murah seharga Rp500 ribu kepada warga Jawa Timur.

‎Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, yang menyatakan terdakwa Agus Herawan dan Udi Paryanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik secara bersama-sama tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun serta denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan penjara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

‎Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

‎Dalam persidangan terungkap, para terdakwa membuat dan mengelola beberapa akun TikTok palsu, di antaranya @khofiljatim, @khofigjh75g, dan @khofiaamlxh, yang memuat video editan AI menampilkan gestur wajah dan suara seolah Gubernur Jawa Timur menawarkan sepeda motor murah kepada masyarakat.

‎Korban diarahkan menghubungi nomor WhatsApp Business yang dikelola terdakwa Agus Herawan, kemudian diminta mentransfer uang administrasi Rp500 ribu serta tambahan Rp1 juta untuk pengurusan surat-surat kendaraan. Setelah uang diterima, para korban diblokir.

‎Saksi korban Lupi Dwi Pamularsari mengaku tertipu setelah melihat video tersebut berulang kali muncul di beranda TikTok-nya, lengkap dengan tampilan visual Gubernur Jatim. Merasa curiga karena motor tak kunjung dikirim, saksi akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur.

‎Dari hasil kejahatan tersebut, para terdakwa diketahui berhasil menghimpun dana sebesar Rp79.600.000, yang kemudian ditarik tunai melalui beberapa kios BRI-Link dan digunakan untuk keperluan pribadi.‎

‎Sebagian dana sisanya dibagi di antara para terdakwa, sementara Hendrik Miftah Farid yang berkasnya terpisah turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

‎Kasus ini juga mendapat perhatian Dinas Kominfo Jawa Timur, yang setelah melakukan pengecekan, memastikan bahwa konten TikTok tersebut merupakan informasi hoaks, lalu menerbitkan klarifikasi resmi melalui laman klinikhoaks.jatimprov.go.id dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

‎Atas perbuatan para terdakwa yang menyalahgunakan identitas Gubernur Jawa Timur demi keuntungan pribadi, majelis hakim menilai perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap informasi digital. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru