Aniaya Security Kampung Soal Parkir, Indra Dituntut 8 Bulan, Siswandi 10 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto : Terdakwa Indra Agustiawan dan Siswandi, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan (security) kampung digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Indra Agustiawan alias Indra dan Siswandi alias Didin, dituntut hukuman penjara setelah terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Sudarsono alias Oni, security kampung Jalan Tambak Gang VI, Asemrowo, Surabaya.

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (17/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus dari Kejari Tanjung Perak menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, yakni melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut:
Indra Agustiawan dengan pidana penjara 8 bulan, Siswandi alias Didin dengan pidana penjara 10 bulan,dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Perkara bermula dari persoalan sepele, yakni parkir mobil di dekat pos keamanan kampung yang dinilai menghalangi pandangan. Perdebatan antara korban dan Siswandi sempat dilerai warga, namun konflik berlanjut ke rumah Ketua RT Nanang Sudibyo keesokan harinya.

Di rumah RT itulah, suasana kembali memanas. Saat korban hendak pergi, terjadi adu mulut. Indra tiba-tiba menjegal kaki korban dan mendorong dadanya hingga terjatuh, menyebabkan kepala korban membentur aspal jalan dan mengeluarkan darah. Siswandi kemudian memukul wajah korban dua kali.

Aksi kekerasan tersebut berhasil dihentikan oleh Ketua RT dan warga sekitar. Korban kemudian mendapat perawatan medis.

Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya, korban mengalami:
luka robek di kepala bagian belakang, luka lecet di siku tangan kanan, akibat kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan korban terhalang melakukan aktivitas kerja.

Barang bukti berupa kaos korban berlumuran darah dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda putusan majelis hakim. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru