SURABAYA, (suara-publik.com) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengambil alih tuntutan pidana dalam perkara Masir alias Pak Sey bin Su’unu (75), terdakwa kasus pengambilan satwa liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo. Pengambilalihan dilakukan atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo.
Langkah ini diambil Kejati Jatim menyikapi perhatian luas publik, sekaligus menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan penanganan perkara di daerah, khususnya dalam masa transisi kebijakan hukum pidana nasional.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar menyatakan, pengambilalihan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertepatan dengan agenda sidang replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. Pertimbangan utamanya adalah akan berlakunya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 serta disahkannya Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada 8 Desember 2025.
Menurut Saiful, perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru menjadi alasan utama. KUHP Nasional tidak lagi mengenal pidana minimum khusus, berbeda dengan undang-undang sektoral seperti UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang masih mengatur ancaman minimum.
“Kami mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta rasa keadilan masyarakat. Masa transisi ini harus disikapi secara proporsional,” ujar Saiful.
Perkara bermula pada 23 Juli 2025, saat terdakwa ditangkap petugas Balai Taman Nasional Baluran karena membawa lima ekor burung cendet (Lanius schach) hasil tangkapan dari kawasan zona rehabilitasi. Terdakwa menggunakan getah (pulut) dan jangkrik sebagai umpan, serta diamankan saat hendak pulang dengan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan tersebut dilakukan berulang sejak 2014. Pada Juni 2024, terdakwa sempat tertangkap namun hanya diberi peringatan.
Dalam sidang 4 Desember 2025, JPU Kejari Situbondo menuntut terdakwa pidana penjara dua tahun berdasarkan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur pidana minimum dua tahun. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sementara burung cendet telah dilepasliarkan.
Saat tuntutan dibacakan, terdakwa menangis dan sempat terjatuh dari kursi terdakwa. Video kejadian itu viral dan memicu perhatian publik, termasuk respons dari Bupati Situbondo.
Setelah pledoi disampaikan penasihat hukum, Kejati Jatim mengambil alih tuntutan. Dalam sidang lanjutan 18 Desember 2025, jaksa membacakan tuntutan baru, dengan mengubah tuntutan dari dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara.
“Kami ambil alih kewenangan tuntutan sebagai bagian dari kontrol dan tanggung jawab Kejaksaan Tinggi, agar sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional,” kata Saiful. (sam)
Editor : suarapublik